Beritakota.id, Brebes – DPRD Kabupaten Brebes menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi antikorupsi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Brebes, Senin, (22/6/ 2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, serta organisasi perangkat daerah.
Fokus pembahasan diarahkan pada tata kelola perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Siswanto Dipanggil Satgas KTR, Akui Khilaf dan Teken Surat Pernyataan
Perwakilan Divisi Pencegahan KPK, Azril Zah, mengatakan penguatan sistem menjadi salah satu kunci untuk menutup ruang terjadinya praktik korupsi. Karena itu, KPK melakukan koordinasi dan supervisi guna memastikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai regulasi.
Menurut Azril, usulan program pembangunan, termasuk pokok-pokok pikiran anggota DPRD, harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Kami ingin seluruh proses perencanaan berjalan sesuai aturan. Pokir harus sejalan dengan RPJMD dan ketentuan yang berlaku agar tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif,” kata Azril.
Ia mengungkapkan hasil supervisi masih menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pencegahan korupsi tidak dimulai ketika masalah muncul, tetapi sejak proses perencanaan. Karena itu, sistem yang baik harus dibangun dari awal hingga pelaksanaan program,” ujarnya.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyambut baik kolaborasi antara DPRD dan KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia, materi yang disampaikan KPK memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan anggaran, dana hibah, hingga pokok-pokok pikiran DPRD.
Paramitha mengatakan masukan yang diberikan KPK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah menjelang penyusunan berbagai program pembangunan tahun 2027. Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai koridor hukum. Masukan dari KPK menjadi bagian penting untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Brebes,” kata Paramitha.
Melalui kerja sama dengan KPK tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Brebes berupaya memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih transparan sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak tahap perencanaan pembangunan daerah

