Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah mengusulkan kewajiban bagi pengelola kawasan industri memberdayakan masyarakat sekitar. Usulan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pembangunan kawasan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. “Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam rapat Panja RUU Kawasan Industri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, program pemberdayaan diprioritaskan bagi warga sekitar kawasan industri. Kebijakan itu bertujuan memastikan manfaat investasi dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Millennium Smart Industrial City, Pilihan Tepat Kawasan Industri Bebas Banjir

“Program tersebut dapat berupa pelatihan keterampilan dan fasilitasi pemberdayaan usaha. Begitu pula pembangunan infrastruktur sosial, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Tri menjelaskan, kawasan industri juga harus menciptakan dampak sosial yang positif. Manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat di sekitar kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *