Beritakota.id, Jakarta Timur – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah dalam sidang yang digelar Selasa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Baca juga : Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Nanik S Deyang Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Nadiem Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibat perbuatan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Selain hukuman badan dan denda, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana yang mengalir ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) berasal dari investasi Google senilai sekitar 786,99 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Gojek Indonesia.
Majelis hakim menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan dalam berkas terpisah. Sementara itu, satu pihak lain yang disebut dalam perkara masih berstatus buron.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan besaran uang pengganti yang lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut.
Vonis yang dibacakan majelis hakim merupakan putusan tingkat pertama dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas putusan ini, Nadiem menyatakan banding. (Lukman Hqeem)

