Beritakota.id, Jakarta – Skema pinjaman online (pinjol) dengan tenor pendek 14 hari kembali menjadi sorotan publik setelah banyak nasabah mengeluhkan besarnya cicilan pertama yang harus dibayar hanya beberapa hari setelah dana pinjaman dicairkan.

Sorotan tersebut muncul setelah Komisaris Polisi Manang Soebeti bersama pemilik kanal YouTube Solusi Hutang MB, Medy Brawny, menyoroti praktik yang dinilai membebani konsumen melalui unggahan di media sosial pada 19 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, Medy mempertanyakan salah satu aplikasi pinjaman online, UATAS, yang disebut menawarkan tenor hingga 100 hari saat proses pengajuan, namun setelah dana dicairkan justru menerapkan pembayaran pertama dalam waktu sekitar 14 hari dengan nominal angsuran yang besar.

“Kenapa tenor yang 100 hari, begitu dana cair jadi 14 hari? Dan angsuran pertama besar banget?” tulis Medy dalam unggahannya.

Sumber: Instagram Manang Soebeti & Medy Brawny
Sumber: Instagram Manang Soebeti & Medy Brawny

Unggahan itu kemudian dipenuhi komentar dari sejumlah pengguna yang mengaku mengalami pola serupa pada beberapa aplikasi pinjaman online lainnya.

Baca juga: Malahayati Nusantara Raya Klarifikasi ke Satgas PASTI OJK, Polemik Penghentian Operasional Mencuat

Keluhan Nasabah Bermunculan

Salah satu pengguna media sosial mengaku meminjam Rp12 juta melalui aplikasi Pinjam Duit dengan informasi tenor 100 hari. Namun setelah pencairan dana, cicilan pertama mencapai sekitar Rp11,6 juta dan jatuh tempo sekitar 10 hari setelah pinjaman diterima.

Pengguna tersebut menyebut total kewajiban pembayaran pinjaman akhirnya melebihi Rp19 juta.

Sumber: Kolom komentar Manang Soebeti & Medy Brawny
Sumber: Kolom komentar Manang Soebeti & Medy Brawny

Keluhan serupa juga disampaikan pengguna aplikasi Finplus. Nasabah mengaku memperoleh pinjaman Rp10 juta, tetapi harus membayar cicilan pertama lebih dari Rp9 juta dalam waktu sekitar 14 hari, sedangkan sisa cicilan dibayarkan pada termin berikutnya.

Sementara itu, pengguna aplikasi Pinjam Yuk mengaku meminjam Rp1 juta dengan tenor 100 hari. Namun sekitar satu pekan setelah pencairan, ia telah menerima tagihan sekitar Rp900 ribu.

Sumber: Kolom komentar Manang Soebeti & Medy Brawny
Sumber: Kolom komentar Manang Soebeti & Medy Brawny

Selain tiga aplikasi tersebut, warganet juga menyebut sejumlah platform lain seperti Samir, Bantusaku, Ada Pundi, hingga Indosaku yang diklaim menerapkan pola tenor pendek serupa. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari masing-masing penyelenggara mengenai keluhan tersebut.

Skema Pembayaran Jadi Sorotan

Keluhan para pengguna umumnya berkaitan dengan besarnya cicilan awal dibandingkan total tenor yang ditawarkan saat pengajuan pinjaman.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi kepada konsumen, terutama terkait jadwal pembayaran, besaran bunga, biaya layanan, serta struktur cicilan sejak awal proses pengajuan.

Sejumlah pemerhati perlindungan konsumen berharap masyarakat membaca secara teliti seluruh syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan pinjaman digital, termasuk memahami rincian tenor efektif, bunga, biaya administrasi, serta jadwal pembayaran yang tercantum dalam perjanjian.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menggunakan layanan pinjaman yang berizin dan diawasi regulator serta segera menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *