Beritakota.id, Jakarta — Polemik penghentian operasional PT Malahayati Nusantara Raya oleh Satgas PASTI terus bergulir. Perusahaan tersebut dijadwalkan akan mendatangi kantor satgas bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan klarifikasi resmi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasus ini mencuat setelah Satgas PASTI menerbitkan siaran pers Nomor SP 02/STPASTI/IV/2026 pada 28 April 2026 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia dengan pesan peringatan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menilai perusahaan tersebut menjalankan aktivitas jasa penyelesaian utang tanpa izin resmi, mencatut atribut regulator, serta berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, melalui surat bernomor S-153/SPASTI/2026, perusahaan juga diminta menghentikan operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Satgas PASTI turut mengambil langkah tegas dengan meminta pemblokiran seluruh platform digital perusahaan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Per 1 Mei 2026, seluruh akun media sosial PT Malahayati Nusantara Raya dilaporkan telah diblokir.

Baca juga: Malahayati Fest 2026 Jadi Gerbang UMKM Masuk Ekosistem Digital Terpadu

Langkah cepat tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak mendukung tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas keuangan ilegal, namun di sisi lain terdapat suara yang menyebut lembaga ini justru membantu masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol).

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Malahayati Nusantara Raya menyatakan akan menempuh jalur klarifikasi resmi kepada Satgas PASTI.

“Kami telah mempelajari surat yang disampaikan kepada perusahaan. Kami memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh arahan secara langsung melalui pertemuan resmi,” ujar perwakilan perusahaan dalam keterangan tertulis.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada, Senin (4/4/2026), pukul 10.00 WIB. Perusahaan juga meminta publik dan para pemangku kepentingan untuk menunggu hasil pertemuan sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, khususnya di tengah maraknya kasus pinjaman online ilegal di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *