Beritakota.id, Jakarta –  Advokat senior Dr. Yuspan Zalukhu, S.H.,M.H, menyatakan dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski perkara yang diajukan Timnya dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (GAN) atas nama Klien TB Yaumul Hasan Hidayat bernomor registrasi 33/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena keduluan waktu 4 (empat) MENIT mengucapkan Putusan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dr Yuspan menerima putusan MK karena mengabulkan gugatan terkait kuota yang telah dibeli pengguna dari penyelenggara operator seluler tak boleh hangus. Kami telah dan terus berjuang untuk kepentingan hak-hak masyarakat yang dihilangkan, dimanipilasi, dizolimi, dirampas dan atau apapun bentuknya yang dilakukan oleh yang tidak berhak menggunakan kesewenangwenangan, kekuasaan, persengkokalan dan lain-lain tegas Yuspan.

Baca juga : Telkom Salurkan 111.500 GB Kuota Internet ke 21 Sekolah di Wilayah 3T

Majelis Hakim MK menyidangkan dalam waktu sidang yang bersamaan waktu (hari, tanggal, jam dan menit) dan tempat dari awal pemeriksaan hingga Putusan diucapkan dengan hanya beda 4 (empat) MENIT dua permohonan uji materi. Pertama permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dan yang kedua permohonan yang diajukan Tim Dr Yuspan yakni nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026.

Namun yang pasti kedua permohonan itu obyek perkaranya sama yakni Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD 1945

Permohonan yang diajukan Tim penasehat hukum Yuspan Zalukhu yang principalnya seorang Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat bernomor 33/PUU-XXIV/2026 dalam amar putusan MK mengatakan tidak dapat diterima karena putusan yang diajukan pemohon perkara Nomor 273 telah diucapkan lebih dulu oleh Majelis MK 4 (empat) MENIT sebelum diucapkan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang Tim Yuspan Zalukhu karena pendaftaran pengajuan permohonan Perkara 273 lebih duluan sehingga Majelis MK mengistilahkan bahwa Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang Tim Yuspan Zalukhu TELAH KEHILANGAN OBYEK sehingga amar putusan dibunyikan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Polemik Kuota Internet Hangus, DPR Akan Panggil Telkom Group dan Telkomsel

“Tapi pada intinya materi yang diputuskan oleh Majelis Hakim MK tentang Permohonan kami Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026. telah menguraikan berbagai hal yang intinya sesuai dengan perjuangan dan harapan kami yakni kuota internet tidak boleh lagi hangus,” ujar Yuspan Zalukhu ditengah-tengah mengikuti pembacaan putusan perkara.

Dr Yuspan Zalukhu mengajukan permohonan uji materi mewakili seorang mahasiswa asal Banten bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Dr Yuspan memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (YLBH-GAN) mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya mengapresiasi putusan MK yang menyatakan hak-hak konsumen atau pembeli kuota harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK juga menilai layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Perlindungan terhadap pengguna harus menjadi bagian dari kebijakan tarif dan layanan.

Sebagai bentuk perlindungan, MK membuka beberapa opsi bagi operator. Beberapa di antaranya dengan rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema perlindungan lainnya.

Selain itu, MK meminta operator lebih transparan kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, kuota, masa berlaku, hingga sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

Kuota Internet Yang Sudah Dibeli Bisa Digunakan Tanpa Biaya Tambahan

Dalam putusannya MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) dihadiri Tim PH Dr. Yuspan Zalukhu, SH. MH., Jelani Christo, SH.MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH. dan Principal TB. Yaumul Hasan Hidayat.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’.

Baca Juga: UT Pangkalpinang – Pemkab Belitung Bersinergi Dongkrak Kualitas SDM Daerah

MK menyatakan tidak boleh mengabaikan layanan internet yang telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Hakim MK Adies mengatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, menurut MK, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Yang Dilindungi Bukan Kuota Tapi Nilai Ekonominya

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan. Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan tersebut.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” kata Liliek.

Selain mewajibkan perlindungan terhadap sisa kuota, MK meminta pemerintah dan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Menurut MK, langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi hak pengguna jasa telekomunikasi. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *