Beritakota.id, Jakarta – Chief Marketing Officer sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah dilayangkan perusahaan pada Januari 2026.

Christina hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung sekitar satu dekade.

“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Christina di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga: KRISTAInterFOOD 2026 Hadir di NICE PIK 2, Targetkan Ribuan Pelaku Industri FnB

Ia menjelaskan, dokumen yang diduga dipalsukan dinilai berpotensi merugikan penyelenggaraan pameran yang selama ini dibangun Krista Exhibitions, termasuk pameran sektor makanan dan minuman internasional yang telah diselenggarakan selama puluhan tahun.

Sebagai pendiri sekaligus pimpinan perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.

“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujarnya.

Meski menyebut kerugian yang dialami cukup besar, Christina belum bersedia mengungkap nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Ia mengatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan.

Baca Juga: 27 Tahun Berkembang, KRISTAInterFOOD 2026 Hadir dengan Identitas Baru

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak terlapor sudah tidak lagi berjalan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dipilih setelah persoalan tersebut tidak menemukan titik terang.

Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *