Beritakota.id, Jakarta – PT Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Life Syariah Indonesia memberikan hak jawab mengenai pemberitaan berjudul ‘’CWIG Buka Posko Pengaduan Kesewenang-wenangan Allianz Life’’ yang telah di muat dan beredar di beberapa awak media pada 27 Oktober 2024 lalu.

Head of Corporate Communications, Wahyuni Murtiani dalam siaran tertulisnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga:CWIG Buka Posko Pengaduan Kesewenang-wenangan Allianz Life

Terkait informasi yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut mengenai adanya kelebihan bayar pajak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang dibebankan pada Business Partner berupa Overriding Operation (OR OP), dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Setiap Agen Perusahaan tunduk pada Perjanjian Keagenan yang ditandatangani oleh Agen dan Perusahaan (“Perjanjian Keagenan”), termasuk setiap dokumen- dokumen yang disebutkan dalam Perjanjian Keagenan tersebut, termasuk Kode Etik Tenaga Pemasar, Kode Etik Allianz dan pedoman yang mengatur hal-hal lainnya sehubungan dengan aktivitas keagenan (“Dokumen Keagenan”). Dokumen Keagenan tersebut merupakan kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Keagenan.

2. Ketentuan kompensasi atau imbal jasa bagi Agen, termasuk mengenai Overriding Operation dan penggunannya, telah secara jelas diatur dalam Dokumen Keagenan. Lebih lanjut, setiap komponen pendapatan Agen dan pajak-pajak yang timbul atasnya juga telah dijelaskan secara transparan dalam setiap laporan yang Perusahaan sampaikan kepada Agen setiap bulannya.

3. Perusahaan berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap aspek bisnis, termasuk transparansi pembayaran kompensasi kepada Agen. Perusahaan juga senantiasa menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *