CWIG Buka Posko Pengaduan Kesewenang-wenangan Allianz Life

CWIG Buka Posko Pengaduan Korban Kesewenang-wenangan Allianz Life. (Lukman Hqeem/Beritakota.id)

Beritakota.id, Jakarta – Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), menyikapi dugaan ketidakjelasan kelebihan bayar pajak PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia yang dibebankan pada agen-agen Business Partner (BP). Hak-hak agen BP, berupa Over Riding – Over Operation (OR-OP) dipotong tanpa persetujuan.

Ketua CWIG Henry Hosang mengatakan “Pemotongan tanpa persetujuan dari agen terkait ini melanggar prinsip transparansi dan keadilan. Untuk itu kami meminta pada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk segera mengembalikan hak-hak agen BP”.

Selain itu, CWIG juga mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan sekitar 6,000 agen BP mengalami kerugian akibat pembayaran pajak selama sepuluh tahun terakhir.

“CWIG menyatakan bahwa pajak tersebut seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP,” ucapnya.

Ketua Divisi Hukum CWIG, Rahmat Aminudin juga mengingatkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menghentikan praktik pemutusan kontrak sepihak terhadap agen BP tanpa alasan yang jelas.

“CWIG menilai tindakan ini merugikan agen-agen yang telah berdedikasi. Selanjutnya kami membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami situasi serupa, baik yang telah mengetahui maupun yang baru menyadari adanya pemotongan tidak sah atau merasa dirugikan oleh Allianz,” ungkap Rahmat. Ia berharap, posko ini dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.

“Kami dari Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) akan melakukan tindakan berupa konfirmasi kepada lembaga dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Posko Pengaduan CWIG di Jalan Tomang Rawa Kepa XII No. 127, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pos ini akan dibuka secara publik untuk pengaduan dari agen yang mengalami masalah terkait OR-OP maupun tindakan lainnya dari PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.

“Bagi agen-agen BP se-Indonesia yang merasa dirugikan oleh Allianz, dapat menghubungi hotline kami di WhatsApp 08118862616,” pungkas Rahmat. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *