Beritakota.id, Jakarta – Indonesian Audit Watch menyoroti transparansi pinjaman pemegang saham senilai Rp6,65 triliun yang diberikan Danantara kepada PT Garuda Indonesia pada Juni 2025.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai publik tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait skema pinjaman tersebut, mulai dari besaran bunga, tenor, jaminan, hingga mekanisme pengembalian dana.
“Publik hanya tahu ini pinjaman untuk perawatan armada atau MRO. Tapi detail lainnya gelap—bunga tidak jelas, tenor tidak diketahui, jaminan tidak diumumkan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dinilai Minim Transparansi
IAW menegaskan tidak menuduh adanya pelanggaran hukum, namun mempertanyakan keputusan investasi yang dinilai janggal mengingat rekam jejak Garuda Indonesia yang pernah mengalami krisis keuangan hingga nyaris bangkrut.
Berdasarkan analisis laporan keuangan 2015–2025, Garuda disebut telah menghadapi tekanan berat sejak sebelum pandemi, termasuk utang tinggi dan kerentanan terhadap fluktuasi kurs serta harga avtur.
Kondisi semakin memburuk saat pandemi COVID-19, dengan pendapatan anjlok drastis dan munculnya catatan going concern dari auditor. Penyelamatan baru terjadi pada 2022 melalui restrukturisasi utang dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Risiko Fiskal dan Tata Kelola
Menurut Iskandar, pemberian pinjaman besar tanpa parameter yang jelas berpotensi menimbulkan risiko fiskal dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
“Tidak ada investor profesional yang meminjamkan Rp6,65 triliun tanpa menyebut bunga, tenor, dan exit strategy,” tegasnya.
Ia juga menilai keputusan tersebut berada di “zona abu-abu” dari sisi tata kelola, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2026 Resmi Digelar, Targetkan Transaksi Hingga 520 Miliar Rupiah
BPK Diminta Lakukan Audit
IAW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan audit kinerja atas kebijakan pinjaman tersebut. Menurut Iskandar, BPK memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelayakan investasi, termasuk potensi konflik kepentingan dan mekanisme pengawasan.
“BPK tidak perlu menunggu laporan atau kerugian negara. Ini ranah audit kinerja yang bisa dilakukan secara ex officio,” ujarnya.
Selain itu, IAW juga mendorong DPR untuk memanggil Danantara dalam rapat dengar pendapat terbuka guna menjelaskan parameter investasi kepada publik.
Bandingkan dengan SWF Global
Iskandar membandingkan praktik Danantara dengan sovereign wealth fund global seperti Temasek Holdings dan Khazanah Nasional yang dinilai lebih transparan dalam setiap investasi, termasuk saat menyelamatkan maskapai nasional mereka.
Menurutnya, standar global seperti Prinsip Santiago mewajibkan keterbukaan terkait kebijakan investasi, risiko, dan akuntabilitas—hal yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan.
Ujian Tata Kelola BUMN
IAW menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola BUMN dan pengelolaan dana publik di Indonesia. Meski tidak ditemukan indikasi korupsi, minimnya transparansi dinilai berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
“Dalam pengelolaan uang publik, ketertutupan bisa sama berbahayanya dengan korupsi,” tegas Iskandar.
IAW pun mendorong langkah konkret berupa audit BPK, pengawasan DPR, serta keterbukaan penuh dari Danantara agar kepercayaan publik tetap terjaga. (***)

