Beritakota.id, Karawang– Pembangunan proyek infrastruktur seyogyanya harus memberikan rasa keadilan. Terlebih lagi Presiden Jokowi pernah berjanji selama pembangunan infrastruktur pemerintahannya tidak ada yang namannya ganti rugi, melainkan ganti untung.
Kendati demikian, ada beberapa kendala dalam pembebasan lahan proyek infrastruktur, seperti halnya pembebasan lahan di kawasan industri Karawang dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bahkan dinilai keliru.
Chris Santo Sinaga Kuasa Hukum dari PT. Batuah Bauntung Karawang dan PT. Perusahaan Industri Ceres mengatakan eksekusi lahan yang dilakukan pada, Kamis (31/10) tidak memenuhi rasa keadilan sehingga menciderai proses pengadaan tanah untuk kegiatan proyek strategis nasional dan merugikan citra pemerintah di mata masyarakat dan investor.
Ia mengatakan permasalahan muncul pada saat proses pembebasan lahan di beberapa pengembang kawasan industri dan tenant kawasaan industri Karawang. Dalam proses ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBRU) dilakukan secara terburu-buru, tanpa disertai data lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai sehingga terjadi kekeliruan atashasil penilaian.
“Bahwa salah satu perusahan yang terkena dampak pembangunan kereta cepat telah mengajukan gugatan PMH di PN Karawang dimana telah diputus di tingkat pertama yang menyatakan prosedur penghitungan yang dilakukan KJPP MBRU tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Dan menurutnya lagi Penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilian Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak (MBPRU) untuk pembebasan tanah dari kedua perusahaan yang di taksir tentunya jauh dari rasa keadilan.
“Kaveling industri yang di beli oleh Perusahaan pada tahun 2014 sebelum adanya proyek kereta cepat sebesar Rp.1.744.009/M2 tetapi oleh KJPP MBPRU dinilai sebesar Rp.960.000/m2″, katanya.
Ia juga menilai bahwa pemberian ganti rugi KJPP MBPRU tidak menghitung tanah yang terdampak dan tersisa yang tidak dapat lagi di fungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam standar penilaian Indonesia 306 tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengutip pernyataan Presiden Jokowi Lanjut Chris, yang menyatakan jika setiap kali ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah yang ada adalah “ganti untung bukan ganti rugi”.
Atas dasar inilah kliennya keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini yang didasari dengan alasan Penghitungan yang dilakukan oleh KJPP MBPRU dinyatakan telah keliru, yang didasari dengan adanya Berita Acara yang isinya pihak KJPP MBPRU telah mengakui adanya kekeliruan dalam melakukan penilaian ganti kerugian.
Upaya yang Kami lakukan lanjutnya, telah menyurati dan bernegosiasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Kemaritiman yang telah menyarankan agar supaya kejadian tidak terulang kembali dan meminta kepada pihak Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan pengawasan terhadap anggota KJPP agar tidak terulang lagi penghitungan.
Dan Perlu juga diketahui lanjutnya , keberadaan kawasan industri sebagai proyek nasional yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan rasa kepercayaan investor guna meningkatkan daya saing investasi sesuai UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.
“Presiden juga pernah menyampaikan agar dapat menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia”,ungkapnya.
Terjadinya eksekusi ini , ungkap Chris maka dapat berdampak kepada investor yang takut melakukan investasi di Indonesia melihat Klien kami PT CERES sebagai perusahaan PMA.
Bahkan menurutnya lagi jika terhentinya investasi yang diakibatkan terkena imbasnya dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
“Tentunya Kejadian ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi karena menurunkan kepercayaan Investor dan mencoreng kredibilitas Pemerintah.
Di kesempatan yang sama saat di eksekusi tanah kedua perusahaan yang ditolak permohonannya , Audi Hirzi tim legal KCIC hanya mengatakan menjalankan hasil keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Anggota Konsorsium PT. Trans Heksa Karawang yang terkena dampak pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
1.PT.Batuah Bauntung Karawang Primaland
2.PT.Karawang Cipta Persada
3.PT.Gajah Tunggal Tbk
4.PT.Perusahaan Industry Ceres
5.PT Pertiwi Lestari
6.PT.Buana Makmur Indah
Respon (1)