Jokowi Teken Perpres Pengembangan Industri Jamu RI

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo

Beritakota.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Aturan ini diteken Jokowi pada 14 September 2023.

Dalam aturan tersebut, dituliskan pengembangan jamu dilakukan melalui tujuh strategi. Ketujuhnya adalah penguatan sistem produksi, penguatan pasar, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia, serta pengembangan sistem informasi jamu terpadu.

Baca juga: Stasiun Jamu Hadir di Tengah Maraknya Minuman Kekinian

Lalu penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku, dan terakhir penguatan kelembagaan, regulasi dan infrastruktur.

Pertama, penguatan sistem produksi dilakukan dengan penguatan sistem budi daya dan penanganan pascapanen. Lalu penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu, serta pengembangan diversifikasi produk.

Adapun penguatan sistem produksi yang terintegrasi dilakukan melalui kegiatan:

a. pengembangan sentra pengolahan Jamu

b. penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal

c. penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu

d. kemudahan perizinan produksi Jamu

e. pemenuhan kehalalan produk Jamu

Kedua, penguatan pasar dilakukan melalui program penguatan dan perluasan akses pasar dalam dan luar negeri. “Dilakukan melalui kegiatan promosi, citraan, diplomasi, dan kegiatan sejenis lainnya di dalam negeri dan luar negeri,” tulis pasal 7 ayat (1), seperti dikutip, Senin (18/9/2023).

Ketiga, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia dilakukan melalui program peningkatan pemahaman masyarakat, pengenalan pengetahuan tentang jamu ke generasi muda, dan pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku jamu.

Keempat, pengembangan sistem informasi jamu terpadu dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagaipakaikan. Misalnya dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkan kearifan lokal.

Kelima, penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui program penguatan riset dan inovasi, serta percepatan hilirisasi hasil riset.

Keenam, pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku dilakukan melalui penguatan pelestarian sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genetik, dan sumber daya mineral secara berkelanjutan.

Ketujuh, penguatan kelembagaan, regulasi dan infrastruktur dilakukan melalui program penguatan peran kelembagaan, penguatan regulasi/kebijakan, dan penguatan infrastruktur.

“Strategi Pengembangan Jamu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” tulisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *