Beritakota.id, Jakarta – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa terkait penetapan tersangka atas nama Ali Muhtarom (AM) dalam kasus dugaan tindak pidana suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu menyampaikan klarifikasi penting mengenai riwayat jabatan yang bersangkutan.
”Perlu ditegaskan bahwa Ali Muhtarom (AM) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,”ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Selasa (15/4/2025) dalam keterangan resminya.
Terkait dengan adanya informasi yang keliru di sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa tersangka pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis, Mahkamah Agung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kekeliruan identitas.
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Suap CPO
Adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, adalah pribadi yang berbeda, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Dengan demikian, terdapat dua individu berbeda yang memiliki nama serupa, namun dengan latar belakang dan posisi jabatan yang tidak berkaitan satu sama lain.
Mahkamah Agung RI meminta kepada seluruh media massa yang telah memuat informasi keliru tersebut untuk segera melakukan koreksi dan klarifikasi, guna menjaga akurasi pemberitaan serta menghindari kesalahpahaman publik yang dapat mencoreng nama baik pihak yang tidak terkait.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak, tutup Dr. H. Sobandi.