Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah memperketat langkah pemberantasan judi online dengan menggandeng Meta Platforms untuk membentuk tim bersama yang fokus menangani maraknya komentar spam bermuatan promosi judi online di berbagai platform media sosial.

Langkah tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam pertemuan bersama jajaran Meta di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Meutya, pembentukan tim ini merupakan respons atas meningkatnya modus penyebaran promosi judi online melalui kolom komentar yang belakangan semakin masif dan meresahkan masyarakat.

“Kami telah sepakat membentuk tim bersama untuk mengatasi persoalan judi online di platform digital, khususnya terkait maraknya komentar spam yang menjadi salah satu modus terbaru,” ujar Meutya.

Baca juga: Darurat Judi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap 200 Ribu Anak Indonesia Sudah Terpapar

Tim tersebut tidak hanya melibatkan Komdigi dan Meta sebagai induk platform Facebook serta Instagram, tetapi juga akan diperkuat oleh kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah platform digital lainnya guna mempercepat penanganan lintas sektor.

Lonjakan Spam Judi Online Capai 128 Persen

Komdigi mencatat tren penyebaran komentar judi online mengalami kenaikan signifikan dalam dua pekan terakhir.

Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, jumlah komentar spam yang mengarah pada promosi judi online meningkat 128 persen selama periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan periode pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026.

Peningkatan tersebut menunjukkan pelaku judi online mulai mengubah pola penyebaran promosi dengan memanfaatkan akun palsu dan sistem otomatis (bot) untuk membanjiri kolom komentar milik tokoh publik, media, instansi pemerintah hingga akun masyarakat umum.

“Akun-akun yang digunakan sebagian besar merupakan akun bodong yang dijalankan secara otomatis menggunakan bot,” kata Meutya.

TikTok Jadi Platform dengan Spam Terbanyak

Data Komdigi menunjukkan penyebaran komentar spam judi online paling banyak ditemukan di platform berbasis video pendek.

Distribusi temuan pemerintah meliputi:

  • TikTok: 35 persen
  • Facebook: 28 persen
  • Instagram: 22 persen
  • YouTube: 10 persen
  • X: 5 persen

Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah memperluas kerja sama dengan berbagai penyelenggara platform digital agar proses pemblokiran akun, penghapusan komentar, hingga penindakan terhadap jaringan pelaku dapat dilakukan lebih cepat.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Selain memperkuat koordinasi dengan Meta, pemerintah juga akan mengintegrasikan penanganan bersama aparat penegak hukum dan lembaga pengawas transaksi keuangan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pelaku, sekaligus menutup ruang penyebaran promosi judi online yang semakin agresif di media sosial.

Pemerintah menilai keberhasilan pemberantasan judi online membutuhkan sinergi antara regulator, penyedia platform digital, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas keuangan agar penanganan tidak berhenti pada penghapusan konten semata, tetapi juga menyasar jaringan pelaku hingga sumber pendanaannya.

Dengan pembentukan tim bersama ini, Komdigi berharap penyebaran komentar spam yang mengganggu pengguna sekaligus menjadi pintu masuk promosi judi online dapat ditekan secara lebih efektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *