Langgar Ketentuan, Kemenhub Bekukan Tiga Rute Penerbangan Ini

Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penerbangan dari beberapa maskapai untuk tiga rute domestik. Ketiga rute itu yakni Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan langkah itu dilakukan setelah hasil pengawasan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan menemukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan dalam menjual harga tiket.

banner 336x280

Padahal, tarif batas bawah (TBB) sudah diatur dengan jelas oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menambahkan, KM 106 harusnya sudah bisa menjadi pedoman jelas bagi maskapai untuk menentukan tarif tiket sehingga persaingan tidak sehat antar operator penerbangan bisa dihindari dan perlindungan konsumen tetap dijaga.

“Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).

Hanya saja, dia tak merinci maskapai mana saja yang melakukan pelanggaran itu. Ia hanya menjelaskan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017, maka maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan. Sanksi itu berlaku selama tujuh hari.

banner 728x90
Exit mobile version