Beritakota.id, Jakarta – Mantan Mendikbudrisetek, Nadiem Makarim, menyinggung arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan tim shadow di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan yang menjadi prioritas pemerintah saat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait keberadaan tim shadow yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan di Kemendikbudristek.
“Izin Yang Mulia, sebagian besar anggota tim shadow berasal dari internal kementerian dan dipilih berdasarkan rekam jejak mereka,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dikebut Tanpa Waktu Cukup, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Proses Sidang
Menurut Nadiem, anggota tim tersebut dipilih karena memiliki keahlian di bidang teknologi dan transformasi digital. Ia menyebut program digitalisasi pendidikan merupakan arahan strategis pemerintah dalam rapat kabinet pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Nadiem menegaskan arahan Presiden saat itu berfokus pada penguatan teknologi pendidikan, bukan secara spesifik memerintahkan pengadaan laptop Chromebook.
“Yang menjadi mandat adalah digitalisasi pendidikan, termasuk pengembangan platform dan aplikasi pembelajaran,” katanya.
Baca Juga: IAW Laporkan Google ke KPPU Terkait Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Kemendikbud
Ia menjelaskan konsep digitalisasi pendidikan yang dibahas pemerintah kala itu mencakup pengembangan sistem pembelajaran berbasis teknologi dan transformasi layanan pendidikan nasional.
Selain itu, Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya menandatangani langsung dokumen spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Menurut dia, proses teknis pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek berada di level pejabat teknis, mulai dari direktur hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan di tingkat menteri.
“Penandatanganan spesifikasi teknis bukan dilakukan menteri, melainkan pejabat teknis sesuai kewenangannya,” ujar Nadiem.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan selama pandemi Covid-19.
Jaksa sebelumnya menduga proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa dan saksi terkait.

