Beritakota.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim memasuki fase krusial. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal sidang dengan hanya menyisakan dua kali agenda pada 22 dan 23 April 2026 untuk tahap pembuktian dari pihak terdakwa.

Keputusan tersebut menuai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai waktu yang diberikan tidak memadai untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, serta berpotensi mengabaikan kondisi kesehatan kliennya.

Berdasarkan data yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat perbedaan signifikan antara waktu pembuktian yang diberikan kepada Penuntut Umum dan pihak terdakwa. Penuntut Umum memperoleh 11 kali agenda sidang dalam rentang waktu tiga bulan dengan menghadirkan 55 saksi dan tujuh ahli. Sementara itu, pihak terdakwa hanya mendapatkan tiga kali agenda sidang dalam waktu dua minggu, dengan rencana menghadirkan 12 saksi dan satu ahli.

Perbedaan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam proses peradilan. Kuasa hukum terdakwa, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam menjamin kualitas pembuktian dan pencarian kebenaran materiil.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Kasus Chromebook

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar Dodi dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pendapat serupa disampaikan Dr. Ari Yusuf Amir yang menekankan pentingnya keseimbangan kesempatan pembuktian bagi kedua belah pihak demi menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara, serta memberikan ruang yang memadai bagi seluruh pihak,” kata Ari.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook!

Tim penasihat hukum menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun mereka berharap Majelis Hakim dapat mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang serta memastikan kelengkapan pembuktian dalam setiap tahapan persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua hari ke depan dan akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses pembuktian dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *