Beritakota.id, Jakarta – Para pedangang pasar Kranji terus mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk menuntaskan persoalan revitalisasi pembangunan pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang hingga kini tak kunjung dibangun. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum para pedagang pasar, Muslim Jaya Butarbutar dari Firma Hukum MJB & Lawyers.
Menurutnya, Pemkot Bekasi telah melakukan pembiaran secara sengaja untuk tidak terjadinya pelaksanan Pembangunan Pasar Kranji Baru terbukti sampai sekarang belum ada pembangunan.
“PT. Annisa Bintang Blitar sebagai pihak yang memenangkan lelang atas revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji Baru Kota Bekasi sampai saat ini belum melakukan pembangunan. Padahal perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Annisa Bintang Blitar Nomor 2399 Tahun 2019 telah berlangsung kurang lebih dua tahun,”ujarnya kepada Beritakota.id, di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2022.
Muslim mengatakan, Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab atas kerugian para pedagang Pasar Kranji karena pengawasan tidak berjalan terbukti tidak ada pembangunan revitalisasi Pasar Kranji. Jangan para pedagang dikorbankan begitu saja sementara uang muka dipaksa harus dibayar kalau tidak dilakukan penyegelan disatu sisi sampai saat ini terjadi ketidakpastian hukum kapan pelaksanaan pembangunan pasar kranji terlaksana, ada apa Pemkot Bekasi?
Didalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Pemkot Bekasi dan PT. Annisa Bintang Blitar selaku pengembang terdapat kewajiban PT. Annisa Bintang Blitar untuk memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai investasi Rp. 145 milyar, apakah PT. Annisa Bintang Blitar sudah memberikan jaminan pelaksanan 5% kepada Pemkot Bekasi.
“Jika tidak maka Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada PT.Annisa Bintang Blitar. Jangan melakukan pembiaran sehingga merugikan para pedagang yang mengais rejeki dipasar,”sebutnya.
Pihaknya pun menceritakan, bahwa para pedagang telah membayar uang muka atas ruko/kios yang akan dibangun di Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi, berdasarkan informasi para pedagang telah menyetor kurang lebih uang muka total 20 milyar.
Namun sampai saat ini pelaksanaan pembangunan Pasar Kranji Baru-Kota Bekasi belum terlaksana . Revitalisasi Pasar Kranji Baru sama sekali belum dilakukan oleh PT. Annisa Bintang Bitar, hal ini sangat merugikan para pedagang karena tidak ada kepastian hukum kapan dilaksanakan pembangunan pasar Kranji Baru.
Sementara dilapangan terjadi tindakan penyegelan terhadap kios para pedagang yang diketahui Pemkot Bekasi. “Pemkot seharusnya tidak melakukan pembiaran adanya penyegelan kios ditempat penampungan sementara,ini seolah-olah pemkot menyetujui adanya penyegelan ,”pungkas dia.
Bahwa kuasa hukum MJB & Partner telah melayangkan surat secara resmi kepada Pemkot Bekasi terkait permasalahan Revitalisasi Pasar Kranji Baru.
“Kami mengharapkan Pemkot Bekasi dapat menyelesaikan permasalahan Pasar Kranji guna menghindari tuntutan hukum kepada Pemkot Bekasi maupun PT. Annisa Bintang blitar karena tindakan pemkot Bekasi yag melakukan pembiaran telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang karena ketidakpastian hukum atas pelaksaan pembanguan pasar kranji,”paparnya.
“Kami harapkan Pemkot Bekasi turun tangan agar tidak dilakukan penyegelan kios para pedagang di Pasar Kranji. Para pedagang akan melakukan aksi protes di kantor Walikota Bekasi dalam waktu dekat jika tidak ada tanggapan dari Walikota Bekasi dan siap melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang,”tandasnya.