Pengacara Pastikan Sahbirin Noor Tidak Melarikan Diri, Sebut KPK Tak Pernah Memanggil Secara Patut

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

Beritakota.Id, Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dipastikan tidak melarikan diri seperti yang disebutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI.

Lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu tidak pernah memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka secara patut.

banner 336x280

Demikian hal itu disampaikan kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Ari Wibowo memenyoroti klaim KPK jika kliennya tersebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum. (KPK tidak pernah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka secara patut),” kata dia, Kamis,(7/11/2024).

Baca juga: Demokrat Dukung Komitmen Prabowo soal Pemberantasan Korupsi: Kembalikan KPK Jadi Lembaga Independen

Soesilo Ari Wibowo juga membantah pernyataan KPK jika Sahbirin Noor tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sahbirin Noor sendiri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

“Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan yang harus kita hormati sama-sama,” jelas dia.

Soesilo Ari Wibowo meminta, semua pihak termasuk KPK dapat menunggu hasil dari proses praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Sekali lagi, tegas Soesilo Ari Wibowo, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak melarikan diri seperti yang disampaikan dan dituduhkan KPK.

“Karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” tandas Soesilo.

Sekedar informasi, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

banner 728x90
Exit mobile version