Beritakota.id, Jakarta – Pengurus provinsi Persatuan Sepak Takraw Indonesia (Pengprov PSTI) dari seluruh Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) yang digelar oleh caretaker PSTI, Sabtu (25/10/2025).
Agenda utama Rakonsul ini membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI untuk periode 2025–2029, termasuk penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum.
Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi, menjelaskan bahwa Rakonsul menjadi bagian penting dari proses konsolidasi organisasi untuk memastikan pelaksanaan Munaslub berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.
“Hari ini kita membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI periode 2025–2029, termasuk kriteria dan syarat-syarat yang diatur dalam AD/ART PSTI,” ujar Herman.
Baca juga: Polemik Carateker, PSTI Datangi KONI Pusat Tuntut Penjelasan Resmi
Dalam proses registrasi peserta Rakonsul, sempat terjadi perdebatan karena sejumlah Pengprov seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara tidak tercantum dalam daftar undangan yang dibuat caretaker. Panitia beralasan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi resmi dari KONI daerah terkait.
Namun, setelah menunjukkan dokumen pendukung berupa SK PSTI tahun 2023 di bawah kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman, keempat Pengprov tersebut akhirnya diperbolehkan mengikuti Rakonsul.
“Beberapa pengprov sudah membawa SK PSTI yang masih sah secara administratif, sehingga mereka tetap memiliki hak untuk ikut serta dalam Rakonsul,” jelas Herman.
Rakonsul juga membahas sejumlah ketentuan penting terkait pencalonan Ketua Umum PSTI.
Salah satunya, bakal calon diwajibkan memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan Munaslub, dengan pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sisa dana nantinya akan dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi organisasi.
Selain itu, hanya Pengprov yang aktif dan masih dalam masa kepengurusan sah yang berhak memiliki suara dalam Munaslub. Pengprov yang masa jabatannya telah berakhir lebih dari enam bulan dan belum menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) tidak memiliki hak suara.
“Ini untuk menjaga integritas proses pemilihan. Hanya pengurus aktif yang berhak menentukan arah organisasi,” tegas Herman.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) akan mulai bekerja pada 26–28 Oktober 2025, dengan agenda sosialisasi, pembagian formulir, serta penerimaan berkas bakal calon Ketua Umum.
Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 28 Oktober 2025, sedangkan Munaslub PSTI dijadwalkan pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat lantai 10, Jakarta.
Menanggapi isu bahwa Munaslub akan digelar di Makassar pada 25 Oktober 2025, Herman menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Itu hoaks. Caretaker tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menggelar Munaslub di Makassar. Agenda resmi tetap di Jakarta,” tegasnya.
Herman juga menyinggung polemik yang terjadi setelah Munas PSTI di Sukabumi pada 28–29 Desember 2024, di mana Asnawi Abdul Rahman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2025–2029.
Meskipun Munas tersebut telah mendapat rekomendasi KONI Pusat, hasilnya digugat oleh 13 Pengprov ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dengan alasan prosedural.
Menurut Herman, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum formil, karena tidak melampirkan alat bukti lengkap dan sebagian penggugat bukan ketua Pengprov melainkan sekretaris, yang memberikan kuasa kepada Ketua Bidang Hukum KONI Pusat.
“Padahal dalam AD/ART PSTI, sekretaris hanya membantu tugas ketua. Selain itu, KONI yang memberi rekomendasi dan membuka Munas Sukabumi tidak dijadikan pihak dalam permohonan arbitrase,” jelas Herman.
Atas dasar itu, Asnawi Abdul Rahman bersama tim hukumnya mengajukan gugatan pembatalan putusan BAKI No. 2/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut diajukan karena dinilai ada pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terutama karena putusan BAKI tidak dibacakan dalam sidang, tetapi hanya dikirim melalui surat elektronik.
“Kami menilai itu pelanggaran hukum acara arbitrase. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk membatalkan putusan tersebut,” kata Herman.
Berdasarkan data sementara, PSTI memiliki 37 Pengprov aktif dari total 38 provinsi di Indonesia. Hanya Papua Pegunungan yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Jumlah akhir pemilik hak suara sah akan ditetapkan setelah Rakonsul menyimpulkan dan mengesahkan seluruh dokumen administrasi.
“Setelah semua dokumen disahkan, baru bisa kita pastikan berapa total voters yang memiliki hak suara sah,” pungkas Herman.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan