Beritakota.id, Jakarta – Sidang kasus dugaan penculikan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali tertunda pada Selasa (21/4/2026). Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai krusial untuk mengungkap fakta persidangan, sehingga memicu sorotan publik terhadap jalannya proses hukum.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Subekti tersebut sejatinya menghadirkan saksi utama, yakni anak kandung berinisial J. Namun, saksi tidak dapat hadir dengan alasan sakit, sehingga pemeriksaan belum dapat dilanjutkan secara maksimal.
Kuasa hukum terdakwa JE, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya persidangan. Mereka menilai ketidakhadiran tidak hanya terjadi pada saksi kunci, tetapi juga penyidik yang telah beberapa kali dipanggil namun belum juga hadir.
“Kami mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi dalam proses ini. Jika perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya semua pihak dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka di persidangan,” ujar Emilio.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan ibu kandung anak yang dinilai tidak memberikan penjelasan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara tersebut.
Pada sidang berikutnya, pihak pembela berencana menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan objektif berdasarkan teori hukum dan prinsip keadilan.
“Ahli akan memberikan penjelasan yang terang dan tidak menyesatkan, agar publik memahami secara utuh duduk perkara ini,” kata Alfin.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut telah dinyatakan tidak sah secara hukum, namun tetap digunakan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Selain itu, terdapat pula polemik mengenai barang bukti yang dinilai tidak relevan, termasuk keberadaan tanaman yang tidak diakui oleh keluarga terdakwa. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan perkara.
Dari perspektif hukum pidana, pihak pembela menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila terbukti menimbulkan dampak nyata.
“Jika tidak ada dampak buruk terhadap anak, sebagaimana hasil visum sebelumnya, maka seharusnya tidak ada dasar untuk menghukum terdakwa,” jelas Alfin.
Aspek kemanusiaan juga menjadi bagian dari pembelaan, di mana terdakwa disebut sebagai ayah kandung yang memiliki hak dan peran dalam tumbuh kembang anak sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi ahli dengan harapan dapat membuka fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.
“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak semestinya,” tutup Alfin. (***)

