Beritakota, Jakarta – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan sejumlah catatan dari pihak kuasa hukum.
Tim kuasa hukum JE, yakni Alfin Rafael dan Emilio Fransantoso, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi hingga proses penetapan tersangka.
Dalam sidang terbaru, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor berinisial DP, yang merupakan mantan istri terdakwa sekaligus ibu dari anak berinisial J. Selain itu, keterangan ahli juga disampaikan oleh Kevin Christian yang melakukan pemeriksaan visum terhadap anak tersebut.
Tiga saksi lain turut dihadirkan, yakni dari pihak manajemen Apartemen Sherwood, tim engineering, serta petugas keamanan. Kuasa hukum menyebut keterangan para saksi tersebut berjalan lancar dan dinilai sesuai dengan fakta di lapangan.
Namun demikian, perhatian kuasa hukum justru tertuju pada keterangan saksi pelapor yang dianggap tidak utuh.
“Kami melihat ada fakta yang tidak disampaikan secara lengkap dan akan kami uji dalam persidangan berikutnya,” ujar kuasa hukum di persidangan, Selasa (7/4).
Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan kasus oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Mereka mempertanyakan penetapan JE sebagai tersangka yang dinilai terlalu cepat tanpa proses klarifikasi yang memadai.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prinsip hak asasi manusia serta asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Dalam sidang, ahli kedokteran menyampaikan bahwa tidak ditemukan luka fisik maupun indikasi gangguan psikologis pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Temuan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam melihat unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.
“Anak dalam kondisi baik, tidak ada dampak fisik maupun psikologis,” jelas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dipicu oleh keterbatasan akses bertemu anak sejak Oktober, pasca putusan kasasi terkait hak asuh.
Mereka menilai rentang waktu kejadian, yakni sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, tidak cukup untuk menyimpulkan adanya unsur penculikan sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan klaim adanya proses mediasi sebelum kejadian, mengingat kliennya disebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika sudah berstatus tersangka, maka mediasi seperti apa yang dimaksud?” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk rencana pemeriksaan terhadap anak yang menjadi objek perkara. Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan anak guna memperjelas fakta persidangan.
Kuasa hukum menyatakan akan terus menghadirkan bukti autentik serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Di akhir pernyataannya, mereka menegaskan bahwa konflik antara kedua orang tua seharusnya tidak berdampak pada kondisi anak.
“Ini konflik orang tua, namun anak yang berada di tengah. Jangan sampai hal ini merugikan masa depan anak,” tutupnya. (***)

