Beritakota.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia bukan sekadar gangguan teknis biasa. Organisasi perlindungan konsumen itu menilai persoalan tersebut menyangkut hak dasar masyarakat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun PT PLN (Persero).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan listrik saat ini telah menjadi kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik hingga kegiatan ekonomi.
Menurut YLKI, ketika listrik padam, dampaknya tidak hanya mengganggu pasokan energi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.
“Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kepastian hak konsumen,” ujar Rio dalam pernyataan resmi, Sabtu (20/6/2026).
YLKI Minta PLN Lakukan Evaluasi Menyeluruh
YLKI mengakui bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan nasional. Namun, pemadaman yang berulang dinilai menjadi sinyal adanya persoalan yang lebih besar dalam tata kelola sektor energi.
Organisasi tersebut meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Menurut YLKI, konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem kelistrikan.
“PLN memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan listrik berjalan andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Kompensasi Harus Diberikan Secara Otomatis
Selain evaluasi sistem, YLKI juga menyoroti kewajiban PLN dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
YLKI mengingatkan bahwa apabila frekuensi dan durasi pemadaman telah melampaui ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka pelanggan berhak memperoleh kompensasi.
Kompensasi tersebut, menurut YLKI, harus diberikan secara otomatis dan transparan tanpa menunggu pelanggan mengajukan keluhan terlebih dahulu.
“Konsumen memiliki hak yang harus dipenuhi. Kompensasi tidak boleh menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan sendiri oleh pelanggan,” kata Rio.
Lebih jauh, YLKI menilai persoalan listrik bukan hanya urusan korporasi atau bisnis semata, melainkan menyangkut kepentingan publik dan ketahanan nasional.
Karena itu, YLKI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap ketahanan energi nasional agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurut YLKI, negara harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah krisis energi, bukan hanya merespons ketika gangguan telah terjadi.
“Ketahanan energi harus menjadi agenda strategis nasional karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, YLKI juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk rencana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 gigawatt (GW).
YLKI menilai diversifikasi sumber energi penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pasokan listrik nasional sekaligus memperkuat ketahanan sistem kelistrikan Indonesia.
Selain mendukung transisi energi, pengembangan energi terbarukan juga dianggap dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam memperoleh akses energi yang andal dan berkelanjutan.
“Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen dan ketahanan energi nasional,” tegas YLKI.
Siap Tempuh Jalur Hukum
YLKI memperingatkan bahwa apabila pemadaman listrik terus berulang tanpa perbaikan sistemik dan tanpa pemenuhan hak konsumen, organisasi tersebut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
Langkah tersebut akan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna listrik yang selama ini terdampak gangguan layanan.
“Jika tidak ada perbaikan yang nyata, YLKI siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak konsumen,” tutup Rio.
YLKI menegaskan bahwa energi merupakan urat nadi kehidupan masyarakat modern. Oleh karena itu, negara dituntut tidak hanya mampu menghasilkan listrik, tetapi juga menjamin pasokan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

