JAKARTA, Beritakota.id – Dugaan korupsi dana beasiswa di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan setelah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6). Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2017 namun dinilai belum memberikan kepastian hukum hingga saat ini.
Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan daerah tersebut kembali mencuat ke ruang publik setelah YARA menilai proses hukum yang berjalan di tingkat aparat penegak hukum daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam laporan yang dibawa ke KPK, YARA meminta lembaga antirasuah itu mempertimbangkan pengambilalihan atau supervisi terhadap penanganan perkara agar proses hukum berjalan lebih independen, transparan, dan tidak berlarut.
Di balik laporan tersebut, terdapat satu garis waktu panjang yang menjadi sorotan utama: delapan tahun tanpa kepastian hukum yang jelas. Sejak pertama kali ditangani pada 2017, kasus ini disebut telah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan, namun belum menghasilkan kejelasan akhir yang dapat menjawab pertanyaan publik di Aceh Timur.
Baca juga : Dugaan Penyimpangan PNBP, Harita Group Dilaporkan ke KPK oleh IAW
Kasus Lama, Pertanyaan Baru
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini pada awalnya muncul dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan daerah. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan akses pendidikan justru diduga tidak sepenuhnya sampai kepada penerima yang berhak.
Seiring waktu berjalan, perkara ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Ketika proses hukum tidak kunjung tuntas, ruang spekulasi di masyarakat ikut melebar.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurut mereka, semakin lama sebuah perkara berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dorongan Agar KPK Turun Tangan
Kuasa hukum YARA, Yulindawati, S.H., mengatakan pihaknya datang ke KPK dengan membawa satu dorongan utama: agar lembaga tersebut mengambil peran lebih aktif dalam memastikan perkara ini tidak stagnan.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen dan transparan,” ujarnya di Jakarta.
Menurut YARA, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah belum adanya kejelasan terhadap tindak lanjut pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk di antaranya nama pejabat daerah yang sebelumnya disebut dalam proses penyidikan.
Dalam laporan yang disampaikan, YARA juga menyoroti surat permohonan pemeriksaan yang disebut telah diajukan aparat penegak hukum daerah kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun hingga memasuki pertengahan 2026, belum ada perkembangan yang dapat diakses publik secara terbuka.
Proses Panjang dan Mandeknya Kepastian
Dalam perspektif hukum, proses penyidikan memang dapat memerlukan waktu panjang, terutama ketika melibatkan dokumen administratif, saksi, serta mekanisme perizinan tertentu. Namun dalam kasus ini, durasi yang telah mencapai hampir satu dekade menimbulkan pertanyaan baru mengenai efektivitas penanganan perkara.
Yulindawati menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, kondisi yang terlalu lama tanpa kejelasan justru dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang hampir sembilan tahun ini belum memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” katanya.
YARA juga menyebut bahwa secara administratif, seluruh dokumen dan alat bukti utama dalam perkara tersebut telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum yang menangani kasus. Karena itu, mereka menilai tidak ada hambatan teknis yang signifikan untuk melanjutkan proses hukum.
KPK sebagai Harapan Baru
Permintaan agar KPK turun tangan dalam perkara ini bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, keterlibatan KPK melalui supervisi atau pengambilalihan perkara sering kali menjadi jalan keluar ketika proses hukum di daerah dinilai tidak berjalan optimal.
Dalam konteks Aceh Timur, YARA menilai keterlibatan KPK dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK terkait laporan yang disampaikan YARA tersebut. Begitu pula dari pihak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, maupun aparat penegak hukum di daerah yang disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan resmi.
Menunggu Kepastian di Tengah Sorotan Publik
Kasus ini kini kembali berada di persimpangan: antara proses hukum yang terus berjalan di daerah, atau kemungkinan masuknya KPK sebagai pihak yang mengambil alih atau melakukan supervisi.
Di tengah situasi tersebut, publik Aceh Timur kembali menunggu satu hal yang sama seperti beberapa tahun terakhir: kepastian hukum. Sebuah kepastian yang tidak hanya penting bagi pihak-pihak yang disebut dalam perkara, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Jika tidak ada percepatan atau kejelasan dalam waktu dekat, kasus ini berpotensi kembali menjadi salah satu contoh panjangnya proses hukum di tingkat daerah yang belum menemukan titik akhir. (Lukman Hqeem)

