Beritakota.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh kepada pekerja/buruh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran. Kebijakan ini ditegaskan pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan, termasuk menjelang Idulfitri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, skema pembayaran bertahap dinilai dapat mengurangi manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah daerah juga diminta memastikan perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Strategi Mengelola THR, Keuangan Tetap Sehat Usai Lebaran
Kriteria Penerima THR
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pemerintah menetapkan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Besaran THR Pekerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Masa kerja 1–11 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 × 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama periode kerja.
Apabila perusahaan memiliki ketentuan internal yang memberikan THR lebih besar, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, maka nilai THR yang diberikan harus mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Posko THR Dibentuk
Untuk mengantisipasi pelanggaran dan memberikan layanan konsultasi bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) THR 2026.
Posko tersebut akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker yang menyediakan fasilitas konsultasi serta pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR di seluruh Indonesia.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jutaan pekerja di Indonesia sekaligus menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan menjelang hari raya.

