Beritakota.id, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan sosok yang selama ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto atas kontribusinya dalam upaya penyelamatan aset dan penerimaan negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Hotman juga mengomentari proses hukum yang kini menjerat kliennya setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Respons Usulan Mahfud MD Ambil Alih Penyidikan

“Bayangin orang yang dibanggakan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit ke Presiden,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

Hotman Ungkap Alasan Bersedia Membela Febrie

Hotman mengaku memutuskan menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena telah lama memiliki hubungan profesional dengan Presiden Prabowo, bahkan sejak Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Menurutnya, kedekatan tersebut membuat dirinya memahami pandangan Presiden terhadap kinerja Febrie, khususnya dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.

Singgung Capaian Satgas PKH

Dalam keterangannya, Hotman menilai salah satu alasan Febrie memperoleh apresiasi adalah kontribusinya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ia mengklaim satuan tugas tersebut berhasil memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara.

“Kemudian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun, sehingga sudah Rp430 triliun,” ujar Hotman.

Baca Juga: KOSMAK Singgung Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, Desak KPK ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group

Pernyataan tersebut merujuk pada klaim bahwa Satgas PKH telah menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp300 triliun serta berkontribusi terhadap pengembalian kerugian negara senilai Rp130 triliun.

Satgas PKH Libatkan Berbagai Instansi

Satgas PKH merupakan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satuan tugas tersebut bertugas melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas Satgas PKH melibatkan berbagai instansi pemerintah dan tidak hanya berasal dari unsur Kejaksaan.

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus PT Asabri, peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta penyelesaian piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Nasional Industri (PT KNI).

Baca Juga: Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Sebelum penetapan tersangka, Febrie sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026 untuk memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Sehari setelahnya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *