Beritakota.id, Jakarta – Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra menuntut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memberikan penjelasan terbuka dan terperinci terkait dugaan perannya sebagai makelar perkara dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Desakan ini mengemuka setelah laporan Bocor Alus Politik Tempo mengungkap indikasi bahwa Sjafrie memanfaatkan kedekatan dan jalur kelembagaan untuk melobi Presiden Prabowo Subianto agar Febrie tidak dijadikan tersangka oleh Polri.
Tak hanya itu, Sjafrie juga disinyalir mengusulkan pemindahan penyidikan kasus ke Kejaksaan Agung hingga mencetuskan penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara formal, hubungan Sjafrie dan Febrie terikat dalam struktur Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, di mana Sjafrie menjabat sebagai Ketua Pengarah dan Febrie sebagai Ketua Pelaksana,” ujar Hamdie Putra di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Resmi Kortastipidkor Polri
Kendati struktur ini memberikan akses komunikasi langsung yang sah dalam bingkai operasional Satgas, kewenangan Sjafrie sama sekali tidak mencakup intervensi hukum.
Laporan yang ada memicu dugaan kuat bahwa jalur resmi kelembagaan tersebut telah bergeser menjadi saluran negosiasi perkara demi kepentingan pribadi seorang tersangka.
Hamdie menyebut laporan tersebut membeberkan dinamika pasca-penggeledahan oleh Polri yang menemukan barang bukti berupa uang dan emas.
“Sjafrie bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie disinyalir menggelar pertemuan tertutup, di mana Febrie menawarkan pengunduran diri sebagai Jampidsus asalkan tidak menjadi tersangka, sembari mencari pihak luar yang bersedia mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” kata Hamdie.
“Hasil kompromi ini kabarnya dibawa Sjafrie ke rapat di Widya Chandra untuk memengaruhi keputusan Presiden, termasuk mendorong penggantian Kapolri dengan Komjen Karyoto setelah Polri melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan awal,” imbuhnya.
Hamdie menilai langkah-langkah tersebut telah melangkahi KUHAP dan menciptakan konflik kepentingan yang serius.
Pengunduran diri administratif Febrie maupun klaim keberhasilan Satgas PKH tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus dibuktikan di muka hukum.
Di sisi lain, pengalihan penyidikan ke Kejaksaan Agung yang dipimpin institusi tempat Febrie bernaung dapat merusak independensi penanganan perkara, terlebih jika dugaan keterlibatan pejabat tingginya dalam pertemuan awal tersebut terbukti benar.
Oleh karena itu, kata Hamdie, Sjafrie harus mengklarifikasi secara bertahap seluruh poin tuduhan tersebut—mulai dari substansi pertemuan, usulan pengalihan perkara, hingga rekomendasi pergantian Kapolri—serta menjelaskan kapasitas hukum atas tindakannya.
“Jika laporan tersebut terbukti keliru, Sjafrie wajib menyampaikan kronologi tandingan secara transparan. Namun jika terbukti benar, langkah Sjafrie tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga secara langsung menodai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Dalam hal ini, Hamdie menegaskan bahwa Prabowo tidak boleh membiarkan lingkaran terdekatnya menjadi benteng perlindungan bagi pihak-pihak yang bermasalah secara hukum.
“Oleh karena itu, Presiden didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Sjafrie dan menyerahkan dugaan campur tangan proses hukum ini kepada lembaga independen, guna mencegah hilangnya batas antara wewenang pejabat negara dan praktik perantara perkara,” pungkasnya.

