Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi membuka Posko THR Keagamaan 2026 pada 2–27 Maret 2026. Layanan ini disediakan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terkait pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov Jakarta, Syaripudin, mengatakan posko tersebut berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan.
Menurut Syaripudin, pekerja dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait aturan pemberian THR keagamaan, termasuk mekanisme perhitungan hingga prosedur pengaduan apabila terjadi permasalahan.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan,” ujar Syaripudin, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Menaker Yassierli Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil
Ia menjelaskan masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain melalui layanan telepon, informasi terkait posko THR juga dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
.
Adapun layanan Posko THR Pemprov Jakarta beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Syaripudin berharap keberadaan posko tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu.
Menurutnya, kepastian pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri sangat penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
“Dengan adanya posko ini, kami berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” katanya.

