Beritakota.id, Jakarta – Aktivitas jetty ilegal yang diduga dilakukan PT Batuah Energi Prima (BEP) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin pun dipertanyakan publik, menyusul belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
Aktivitas pertambangan batubara yang melibatkan pembangunan jetty tanpa izin di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto terus berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Lokasi kegiatan berada di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara—wilayah yang juga masuk dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas tersebut, PT Batuah Energi Prima (BEP), disebut melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan serta membuka area pelabuhan baru tanpa izin resmi. Hingga kini, aktivitas tersebut dinilai masih berlangsung tanpa penindakan dari aparat penegak hukum maupun otoritas terkait.
Padahal, Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono telah memiliki satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru.
Menindaklanjuti sorotan publik, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, melalui surat resmi tertanggal 27 April 2026 memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas loading serta mengosongkan fasilitas jetty yang digunakan.
Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, menilai kondisi tersebut ironis mengingat pelanggaran terjadi di kawasan strategis nasional yang berada dalam pengawasan negara.
“Kami mendorong Satgas PKH dan Otorita IKN segera menutup jetty ilegal tersebut dan memproses pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar Munir, Jumat (1/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
Selain dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan, BEP juga disorot karena diduga memberikan informasi tidak sesuai fakta dalam pengajuan izin pelabuhan. Dalam dokumen resmi, aktivitas loading disebut dilakukan melalui fasilitas milik CV Anggaraksa Adisarana (AA), namun temuan di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang tidak memiliki izin.
Lokasi tersebut bahkan disebut tidak terdaftar di otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.
Munir juga menyoroti dugaan manipulasi dalam dokumen Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Jika terbukti, praktik tersebut dapat berimplikasi pada penolakan izin hingga sanksi hukum.
Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memanfaatkan izin pihak lain untuk kegiatan di luar ketentuan.
Ia juga mengungkap dugaan keterkaitan BEP dengan sejumlah kasus hukum dan keuangan di masa lalu, termasuk potensi kerugian negara triliunan rupiah serta dugaan keterlibatan figur Herry Beng Koestanto yang memiliki rekam jejak perkara perbankan.
Selain itu, audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan dugaan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) dalam jumlah signifikan pada periode 2020–2023.
Petrus menegaskan, status pailit perusahaan sejak 2019 seharusnya diikuti pencabutan izin usaha pertambangan oleh pemerintah serta audit menyeluruh untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah konkret dari Satgas PKH, Otorita IKN, serta aparat penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran di kawasan strategis nasional tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci menjaga kredibilitas pembangunan IKN di mata publik.

