Berita Kota, Kalbar – Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus memperketat penertiban aktivitas pertambangan ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diambil menyusul kuatnya indikasi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penambangan tanpa izin serta pelanggaran dalam rantai pasok komoditas mineral.
Penegakan hukum di sektor pertambangan mineral kini mengerucut pada kasus bauksit di Kalimantan Barat. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lima lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan bauksit. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses perizinan dan penjualan ekspor.
Tidak hanya menyasar kantor perusahaan tambang di Kabupaten Ketapang, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi regulator di Kota Pontianak, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, serta Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan pertambangan bauksit, khususnya di wilayah konsesi Kecamatan Matan Hilir Utara dan Nanga Tayap.
Penertiban tersebut sejalan dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar yang terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan bermasalah. Hingga akhir tahun ini, Satgas menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang masuk dalam daftar penertiban fisik.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan bahwa selain penagihan denda administratif, pihaknya juga melakukan penyegelan lokasi tambang secara masif di lapangan. Hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.
“Target kami sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Proses verifikasi ini terus berjalan,” ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Baca juga: DPD BAPAN Kepri Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Di Sanggau
Ia menambahkan, tantangan terbesar di lapangan adalah praktik pertambangan dengan pola hit and run yang kerap dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Untuk mencegah kerusakan kawasan hutan yang lebih luas, Satgas Halilintar telah mengamankan 63 unit alat berat dari berbagai lokasi operasi tambang ilegal.
Sementara itu, Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ramson Siagian, menilai pertambangan ilegal merupakan ancaman serius yang berpotensi merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah. Ia mengapresiasi langkah tegas Prabowo Subianto yang membentuk Satgas PKH dan Satgas Halilintar sebagai kebijakan luar biasa (extraordinary measure).
“Saya sangat menghormati kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” tegas Ramson.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal akibat struktur kepemilikan saham yang berlapis. Menurutnya, keberadaan Satgas sangat krusial dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan untuk menciptakan kepastian hukum dan efek jera di sektor ekstraktif.
“Harus seperti itu supaya benar-benar ada efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan ilegal di sektor pertambangan,” pungkasnya.
Ramson turut mendorong para birokrat agar aktif memberikan masukan sistematis kepada para menteri terkait, sehingga celah praktik ilegal dalam tata kelola perizinan pertambangan dapat ditutup secara menyeluruh.

