Beritakota.id, Jakarta – Menjelang rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026, gelombang penolakan mulai menguat. Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi bersama mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Mereka mendesak agar eksekusi Hotel Sultan dibatalkan dan penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur negosiasi yang dinilai lebih adil dan bermartabat.
Aksi bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Al Hams Qamarallah bertindak sebagai orator utama dalam aksi yang disebut berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional.
Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Al Hams Qamarallah, menegaskan pihaknya siap menghadang pelaksanaan eksekusi melalui gerakan sipil yang damai. Menurutnya, eksekusi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujarnya saat aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat.
Koalisi menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum tuntas, antara lain terkait pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan, hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perlindungan terhadap bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan pihak ketiga lainnya.
Menurut Koalisi, sengketa yang terjadi sesungguhnya berkaitan dengan tanah. Namun, pelaksanaan eksekusi dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada tanah, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan bangunan dan kegiatan usaha Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” kata Al Hams.
Baca juga: Sultan Tolak Eksekusi, Sengketa Lahan Senayan Memanas
Koalisi menegaskan belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan maupun bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, sengketa tanah dinilai tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan serta menghentikan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak dan ganti rugi yang layak.
Selain menyangkut keberlangsungan bisnis, operasional Hotel Sultan juga dinilai berkaitan langsung dengan nasib ribuan pekerja, tenant, pemasok, vendor, penyelenggara kegiatan, dan berbagai mitra usaha yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada hotel tersebut.
Dalam aksinya, Koalisi menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, meminta pembatalan eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 karena pemohon eksekusi dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan objek eksekusi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.
Kedua, pemerintah diminta menghormati hak prioritas PT Indobuildco sebagai pemegang HGB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Koalisi mendesak adanya perlindungan terhadap hak-hak karyawan, buruh, tenant, vendor, pemasok, dan seluruh pihak ketiga yang terdampak.
Tuntutan keempat adalah mendorong penyelesaian sengketa melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara guna memperoleh solusi yang transparan dan berkeadilan. Kelima, Koalisi meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap pengusaha pribumi yang telah berinvestasi dan membuka lapangan kerja selama puluhan tahun.
Sementara tuntutan keenam adalah menjaga stabilitas nasional dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan politik apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
Al Hams menegaskan istilah “menghadang” yang digunakan dalam aksi tersebut dimaknai sebagai bentuk perlawanan sipil dan tekanan moral agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga seluruh persoalan hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams Qamarallah. (***)

