Beritakota.id, Jakarta — Pagi ini suasana di kawasan The Sultan Hotel & Residence di Senayan tampak berbeda. Beberapa kendaraan aparat keamanan berjajar di sekitar kompleks hotel yang telah berdiri sejak era awal pembangunan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan menyusuri area yang menjadi objek sengketa. Mereka membawa dokumen, peta, dan catatan pengukuran.
Senin, 16 Maret 2026, pengadilan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering)—tahap yang biasanya menjadi pendahulu sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Namun sejak awal proses dimulai, langkah tersebut sudah menuai penolakan dari pengelola hotel, PT Indobuildco. Perusahaan yang mengelola The Sultan Hotel & Residence itu menilai rencana eksekusi belum memiliki dasar yang cukup jelas mengenai objek tanah yang dimaksud.
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum, tetapi mempertanyakan kepastian mengenai tanah yang akan dieksekusi.
“Pastikan dulu tanah mana yang akan dieksekusi,” kata Hamdan di sela proses pencocokan objek sengketa.
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa sengketa hukum atas lahan Sultan Hotel belum memasuki tahap akhir, meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan beberapa bulan sebelumnya.
Awal Sengketa Lahan
Persoalan ini berakar pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 November 2025 yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan yang selama ini menjadi lokasi The Sultan Hotel & Residence. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan. Dasarnya adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989, yang menjadi landasan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno oleh negara.
Sementara itu, hak yang selama ini digunakan Indobuildco untuk mengelola hotel—yakni Hak Guna Bangunan (HGB)—dinilai telah berakhir masa berlakunya pada 2023. Karena masa berlaku HGB tersebut telah habis, pengadilan menyatakan bahwa hak itu hapus demi hukum.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sebuah klausul yang memungkinkan eksekusi dilakukan meskipun proses hukum lanjutan seperti banding atau kasasi masih terbuka. Namun bagi Indobuildco, putusan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Baca juga : Klaim Kerugian Negara Digugat, Fakta Sidang Bicara Lain
Persoalan Batas Tanah
Hamdan Zoelva mengatakan bahwa objek sengketa yang disebut dalam perkara tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Indobuildco, menurut dia, memegang dua sertifikat Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 26/Gelora dengan luas 57.120 meter persegi dan HGB No. 27/Gelora dengan luas 83.666 meter persegi. Total luas keduanya mencapai 140.786 meter persegi.
Namun ketika pencocokan objek sengketa dilakukan, tim kuasa hukum Indobuildco menemukan bahwa luas lahan yang ada di lapangan tidak lagi sama dengan dokumen awal. Menurut Hamdan, terjadi penyusutan luas lahan sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam sertifikat.
Penyusutan tersebut, kata dia, terjadi karena sebagian lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan jalan. Jika sebagian lahan sudah beralih fungsi dan statusnya berubah, Hamdan menilai objek sengketa menjadi tidak lagi identik dengan dokumen yang digunakan dalam perkara.
“Kalau batas dan luas tanahnya sudah berubah, harus dipastikan lagi objek sengketanya,” ujarnya.
Dalam argumentasinya, Hamdan mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang sering dijadikan rujukan dalam sengketa pertanahan. Dalam praktik peradilan, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila setelah dilakukan pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek sengketa yang disebut dalam gugatan dengan kondisi nyata di lapangan.
Perbedaan batas tanah atau luas wilayah sering menjadi alasan pengadilan untuk menilai bahwa objek perkara tidak jelas. Karena itu, Hamdan berpendapat bahwa proses eksekusi seharusnya tidak dilakukan sebelum ada kepastian mengenai objek yang dimaksud dalam putusan.
Peta yang Tak Pernah Ditunjukkan
Persoalan lain yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Indobuildco adalah peta batas wilayah HPL No. 1/Gelora. Menurut Hamdan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya tidak pernah diperlihatkan secara rinci peta yang menunjukkan apakah HGB milik Indobuildco benar-benar berada dalam wilayah HPL tersebut.
“Dalam dokumen perkara, HPL No. 1/Gelora tidak menyebutkan batas-batas yang jelas dan tidak pernah ditunjukkan peta detailnya,” kata Hamdan.
Ia menilai kepastian mengenai batas wilayah menjadi hal krusial dalam sengketa tanah. Tanpa peta yang jelas, sulit memastikan apakah objek yang dimaksud dalam putusan benar-benar identik dengan lahan yang saat ini ditempati The Sultan Hotel.
Untuk memperkuat argumen tersebut, tim kuasa hukum Indobuildco menunjukkan dokumen lama yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Senayan. Dokumen itu adalah Keputusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan Nomor 490/Kadir/XII/1988, yang diterbitkan pada 31 Desember 1988. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa batas kawasan Gelanggang Olahraga Senayan pada sisi utara dan timur berakhir pada tanah milik PT Indobuildco, yang saat itu dikenal sebagai lokasi Hotel Hilton. Hotel Hilton merupakan nama lama dari The Sultan Hotel & Residence.
Menurut catatan dalam dokumen tersebut, tanah seluas sekitar 143.000 meter persegi telah dilepaskan dari pengelolaan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan pada 21 Agustus 1971. Jika dokumen itu dianggap sah dan relevan, Hamdan berpendapat bahwa HGB No. 26 dan No. 27 tidak termasuk dalam wilayah HPL Gelora. Namun hingga kini, perdebatan mengenai dokumen-dokumen tersebut masih berlangsung di pengadilan.
Perlawanan terhadap Eksekusi
Di tengah proses menuju eksekusi, Indobuildco telah mengajukan sejumlah langkah hukum. Perusahaan telah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengirim permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan pula putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam putusan tertanggal 3 Desember 2025, PTUN disebut telah membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta membatalkan tagihan royalti yang sebelumnya dikenakan kepada Indobuildco. Nilai tagihan tersebut disebut mencapai sekitar US$45 juta.
Hamdan menilai putusan PTUN itu menunjukkan bahwa sengketa hukum terkait lahan Sultan Hotel masih jauh dari kata selesai.
Bagi Indobuildco, pelaksanaan eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Jika putusan di tingkat lebih tinggi—misalnya di pengadilan banding atau kasasi—mengubah keputusan sebelumnya, maka kerugian yang timbul akibat eksekusi akan menjadi masalah baru.
“Siapa yang akan menanggung kerugian jika putusan di tingkat selanjutnya berubah?” kata Hamdan. Karena itu, ia meminta agar pengadilan menunda eksekusi hingga seluruh proses hukum mencapai tahap final.
Sengketa lahan Sultan Hotel kini memasuki fase yang semakin kompleks. Di satu sisi, negara berpegang pada dokumen Hak Pengelolaan Lahan kawasan Gelora yang menempatkan area tersebut sebagai bagian dari aset negara. Di sisi lain, Indobuildco mengklaim memiliki dasar hukum historis yang menunjukkan bahwa tanah yang ditempati hotel tersebut berada di luar wilayah HPL.
Perdebatan mengenai batas tanah, masa berlaku hak guna bangunan, serta dokumen pengelolaan kawasan Senayan menjadi titik utama sengketa. Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan. Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan yang terus muncul—baik di ruang sidang maupun di lapangan—tetap sama: tanah mana sebenarnya yang akan dieksekusi?
Selama pertanyaan itu belum terjawab dengan jelas, Indobuildco menegaskan satu sikap yang tidak berubah. Menolak pelaksanaan eksekusi atas Sultan Hotel. (Lukman Hqeem)

