Beritakota.id, Jakarta – DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi gelombang PHK yang diperkirakan dapat berdampak kepada sekitar 55 ribu pekerja di berbagai sektor industri nasional.
Pembentukan satgas tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan serikat pekerja, unsur Desk Ketenagakerjaan Polri, hingga penasihat khusus Presiden.
Dasco mengatakan pembentukan satgas merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pemerintah dan DPR dalam merespons dinamika ketenagakerjaan yang berkembang.
“Hari ini kami telah mengadakan rapat koordinasi mengenai Satgas Mitigasi PHK yang melibatkan pemerintah dan DPR,” ujar Dasco usai rapat.
Harga Gas Industri Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah lonjakan harga gas industri yang dinilai berpotensi menekan dunia usaha, khususnya sektor padat karya.
Kenaikan harga gas dari sekitar US$6 menjadi US$23 per MMBTU disebut dapat meningkatkan biaya produksi secara signifikan sehingga berpotensi memicu efisiensi perusahaan, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Industri keramik menjadi sektor yang diperkirakan paling terdampak. Namun pemerintah juga mewaspadai efek berantai terhadap industri tekstil serta sektor manufaktur lainnya yang memiliki karakteristik padat karya.
Menurut Dasco, koordinasi lintas lembaga akan dilakukan secara berkala agar setiap potensi PHK dapat diantisipasi sejak dini.
“Pemerintah dan DPR akan rutin melakukan koordinasi. Dari DPR nanti akan dipimpin oleh Pak Cucun Samsurijal,” katanya.
Satgas Lakukan Pemantauan dan Pemetaan Risiko
Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, satgas akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.
Selain itu, satgas akan mengumpulkan berbagai informasi dari kementerian, dunia usaha, maupun serikat pekerja guna mencari solusi sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Kami bekerja bersama melakukan monitoring dan saling bertukar informasi mengenai berbagai persoalan yang berpotensi memicu PHK di perusahaan,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pemetaan dilakukan terhadap sejumlah faktor penyebab ancaman PHK, mulai dari kenaikan biaya energi, melemahnya permintaan pasar domestik maupun global, hingga persoalan internal perusahaan.
Fokus Menjaga Lapangan Kerja
Pemerintah berharap keberadaan Satgas Mitigasi PHK mampu menjadi forum koordinasi cepat untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi dunia industri sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan lapangan kerja.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko PHK massal sekaligus menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi dan tekanan terhadap industri nasional.

