Beritakota.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa semua kegiatan dalam penegakan hukum di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan normal meskipun dirinya sedang menjadi perhatian publik karena penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Febrie menjelaskan bahwa isu yang beredar tidak memengaruhi kinerja penyidik maupun jaksa di Gedung Bundar. Semua proses seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi barang bukti berlangsung sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami memastikan bahwa semua tugas dan kegiatan yang diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan di Gedung Bundar, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta tugas-tugas di lapangan mengenai eksekusi barang bukti, tetap berjalan.
Baca juga: Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar
Bahkan, saya selalu memantau proses tersebut dengan mematuhi SOP dan mencapainya secara cepat,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menegaskan bahwa kualitas penanganan perkara tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung. Setiap kasus korupsi harus dibuktikan secara materiil maupun formil agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.
Fokus Penuntasan Beberapa Perkara Strategis
Febrie menyebutkan bahwa saat ini, tim penyidik Jampidsus masih fokus pada sejumlah perkara yang dianggap memiliki dampak besar terhadap kepentingan masyarakat dan program strategis pemerintah.
Beberapa perkara yang sedang diprioritaskan adalah penyelamatan sumber daya alam, dugaan praktik transfer pricing, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Febrie, penanganan perkara-perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat merupakan energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Kasus MBG Menambah Jumlah Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif berinisial LMI sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa LMI adalah anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief. “(LMI) masih polisi aktif,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, LMI diketahui adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 dan kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menduga bahwa LMI terlibat dalam mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam proses tersebut, LMI diduga meminta dua saksi untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray dengan harga tertentu.Dari transaksi tersebut, penyidik menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima oleh LMI.
Dengan ditetapkannya LMI sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG meningkat menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti kuat.

