Beritakota.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah aparat mengumumkan penemuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dengan nilai total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Baca juga: Penggeledahan Kafe di Cipete, Polisi Sita Brankas Berisi Uang Asing dan Dokumen Penting

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh aset tersebut merupakan miliknya.

Menurutnya, setiap barang yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang terkait dengan kegiatan tersebut. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.

Penyidik Temukan Emas 74 Kilogram dan Jutaan Dolar

Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 74 kilogram emas batangan;
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
  • 14.083.800 dolar Singapura;
  • uang tunai sebesar Rp100 juta.

Menurut Totok, apabila dikonversikan dengan kurs saat ini, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga beberapa foto keluarga yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Bagian dari Penyidikan Tiga Perkara

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Penyidikan tersebut mencakup tiga perkara besar, yakni:

  • dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik;
  • dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025;
  • dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan, sementara proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian maupun Kejaksaan Agung belum menyampaikan kesimpulan mengenai kepemilikan aset yang ditemukan karena seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *