Beritakota.id, Jakarta – SETARA Institute meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan transparansi dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di institusi tersebut. Sikap defensif dinilai hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan perkembangan perkara tersebut telah memasuki fase krusial yang akan menentukan kredibilitas aparat penegak hukum. Karena itu, akuntabilitas dan keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (10/7/2026), Hendardi menegaskan Kejagung tidak semestinya menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk membatasi pengawasan publik.
“Praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan, bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat,” ujar Hendardi.
Menurutnya, penggunaan asas tersebut untuk meredam pertanyaan publik bertentangan dengan semangat negara hukum. Apalagi perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas institusi.
Hendardi juga menyoroti imbauan Kejagung yang meminta masyarakat tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Ia menilai pernyataan itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi proses penegakan hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius, seperti ditemukannya mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar,” katanya.
Ia menegaskan, alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan hingga tuntas.
Baca juga: Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar
“Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Selain menyoroti transparansi, SETARA Institute juga menilai dugaan keterlibatan aparat TNI dalam proses penanganan perkara perlu diusut secara serius. Hendardi menyebut informasi mengenai dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti, apabila terbukti benar, merupakan persoalan yang sangat serius.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuatan militer untuk mengintervensi proses penegakan hukum dan berpotensi mengarah pada upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan personel militer dalam proses penegakan hukum di luar kewenangannya. Presiden juga diminta memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut.
SETARA Institute menegaskan negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan militer untuk memengaruhi jalannya penyidikan.
Hendardi menilai, sikap menyangkal berbagai fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, membatasi kritik masyarakat, serta membiarkan dugaan intervensi terhadap penyidikan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa praktik impunitas masih dipertahankan.
“Pemberantasan korupsi tidak akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal,” tegas Hendardi. (***)

