Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selama ini masuk dalam daftar buronan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44), seorang wiraswasta kelahiran Tasikmalaya. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026, setelah sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Menurut keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi pidana.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam melacak dan mengamankan buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan. Satgas SIRI merupakan satuan khusus di bawah bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk mempercepat pencarian serta penangkapan buronan yang masih berkeliaran di berbagai daerah melalui koordinasi lintas kejaksaan dan aparat penegak hukum.
Baca juga : Polri, TNI, dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Brebes
Dalam beberapa bulan terakhir, Satgas SIRI juga berhasil mengamankan sejumlah buronan dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga kasus narkotika. Pola penangkapan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan buronan tetap menjadi salah satu fokus penegakan hukum Kejaksaan Agung di samping penanganan perkara-perkara besar yang tengah menyita perhatian publik.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan diminta terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan apabila telah diketahui lokasinya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk menghindari proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penangkapan buronan asal Kalimantan Barat ini sekaligus mempertegas konsistensi Kejaksaan Agung dalam menuntaskan proses penegakan hukum, tidak hanya melalui penyidikan perkara baru, tetapi juga memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. (Lukman Hqeem)

