Beritakota.id, Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dari tujuh saksi yang dipanggil, empat di antaranya merupakan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: KOSMAK Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Febrie

“Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, terdiri dari tiga orang saksi dari pihak swasta, yaitu WF, BM, dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian perkara. Hingga saat ini, penyidik belum melakukan tindakan hukum lain di luar proses pemeriksaan tersebut.

“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” katanya.

Baca Juga: KPK Pastikan Febrie Jalani Penahanan Tanpa Keistimewaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026). Penetapan status tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *