Beritakota.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan, serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama menjabat di Kejaksaan Agung.
KOSMAK menilai perkara tersebut harus ditangani secara independen karena dugaan nilai kerugian maupun aliran dana yang disebut mencapai sekitar USD 2 miliar atau setara Rp35,6 triliun, sehingga dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus.
Dalam keterangan yang disampaikan usai rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin (27/7/2026), KOSMAK menyatakan dugaan praktik tersebut terjadi selama periode 2022–2026 ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
Ketua KOSMAK, Sugeng, berpendapat dugaan praktik pemerasan dan penyuapan tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri sehingga perlu ditelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami memandang perkara ini harus diusut secara independen agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan,” ujarnya.
Selain meminta pembentukan tim independen, KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Organisasi tersebut beralasan mantan Jampidsus yang pernah menjadi bawahannya telah berstatus tersangka sehingga diperlukan upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: KPK Pastikan Febrie Jalani Penahanan Tanpa Keistimewaan
Dalam paparannya, KOSMAK turut menyampaikan sejumlah dugaan terkait penanganan beberapa perkara korupsi, mulai dari kasus Jiwasraya, dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO), hingga pelaksanaan tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Organisasi tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara lain yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah agar proses penyelidikan berlangsung independen dan akuntabel.
Selain itu, KOSMAK mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan sanksi administrasi di sektor pertambangan dan kawasan hutan yang disebut melibatkan sejumlah perusahaan.
KOSMAK menyatakan seluruh hasil investigasi internal mereka telah dihimpun dalam buku berjudul Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang dijadwalkan diluncurkan pada 10 Agustus 2026 di Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan KOSMAK terkait berbagai tuduhan tersebut.

