Beritakota.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) berencana untuk membatasi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) hanya melalui penyalur/ sub penyalur resmi Pertamina. Dengan demikian, penjualan LPG subsidi ini nantinya tidak bisa lagi dilakukan melalui pengecer.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.
Dia menyebut, dengan penjualan melalui penyalur/ sub penyalur resmi Pertamina, maka data pembeli akan terverifikasi.
“Sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan LPG subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan Pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG subsidi 3 kg,” ungkap Irto kepada dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/1/2023).
“Penyalur atau sub pengalur resmi Pertamina, karena di titik ini perlu dilakukan verifikasi pembeli LPG subsidi,” jawab Irto saat ditanya apakah pengecer tidak bisa lagi menjual LPG 3 kg ke depannya.
Namun memang, dia mengakui, hal ini baru dilakukan uji coba di beberapa wilayah. Oleh karena itu, untuk saat ini penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer masih bisa dilakukan.
“Masih bisa jualan saat ini (pengecer). Dan proses verifikasi masih di wilayah uji coba,” ucapnya