Beritakota.id, Brebes – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana menegaskan tidak bertanggung jawab atas pengawasan teknis pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Brebes. Menurut BBWS, proyek tersebut sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat.
Konsultan Manajemen Balai (KMB) BBWS Pemali-Juana, Ir. Totok Pudjo Buntoro, mengatakan peran BBWS dalam program tersebut terbatas pada pendampingan teknis dan administrasi sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum.
“BBWS Pemali-Juana hanya memberikan bimbingan teknis dan administrasi sesuai petunjuk teknis. Untuk pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh P3A dengan sistem swakelola,” kata Totok saat ditemui di lokasi pekerjaan, Senin, (27/7).
Baca Juga: Warga Pertanyakan Material Proyek P3TGAI di Desa Slatri, Minta BBWS Pemali Juana Lakukan Pemeriksaan
Ia mengatakan, seluruh proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pengawasan hingga hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab kelompok P3A. Karena itu, BBWS tidak terlibat dalam pengawasan teknis di lapangan.
Menurut Totok, ketentuan tersebut memang menjadi bagian dari mekanisme program P3TGAI yang dirancang untuk memberdayakan kelompok petani sebagai pengelola jaringan irigasi tersier.
“Termasuk penggunaan material, itu menjadi tanggung jawab P3A sebagai pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Baca Juga: Kementrian PKP dan BRI Bersinergi Siapkan Akad Massal 62.000 Unit Rumah Subsidi
Di Brebes, proyek P3TGAI masih berlangsung di sejumlah lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan antara lain dikerjakan di Desa Cipelem dan Desa Jubang, Kecamatan Bulakamba. Anggaran program tersebut berasal dari APBN melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali-Juana.
Sekretaris P3A Suka Tani Desa Cipelem, Sutarli, mengatakan kelompoknya sejak awal menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan secara swakelola. Seluruh pengadaan material juga dilakukan langsung oleh kelompok agar mutu pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan material yang digunakan memenuhi standar kualitas sesuai arahan dari BBWS. Karena itu belanja material kami kelola sendiri,” kata Sutarli saat ditemui di lokasi proyek.
Ia menuturkan, tim BBWS telah meninjau pelaksanaan pekerjaan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam kunjungan tersebut, menurut dia, petugas memberikan apresiasi terhadap material yang digunakan karena memakai batu belah sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Kementerian PU Selesaikan 222 SPPG untuk Program MBG di 30 Provinsi
“BBWS menilai material yang kami gunakan sudah sesuai karena menggunakan batu belah, bukan pasir ladon,” ujarnya.
Sutarli menjelaskan proyek rehabilitasi saluran irigasi tersier di desanya memiliki panjang lebih dari 300 meter dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta. Pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kalender sejak dimulai pada Juni 2026.
Ia berharap pembangunan saluran irigasi dapat rampung sesuai jadwal dengan kualitas pekerjaan yang memenuhi standar sehingga mampu meningkatkan layanan irigasi bagi lahan pertanian di wilayah tersebut.

