Beritakota.id, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat pada hari ini.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu di Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
“Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam,” kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, dia menjelaskan, pada tahap ketiga ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Serta tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi selatan – Jalan Kunir sisi selatan – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada sisi utara – Jalan Lada selatan Bank Mandiri – Jalan Pintu Besar Selatan.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” jelasnya. “Sementara itu, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu),” tambah Syafrin.