Beritakota.id, Jakarta – PT Era Bangun Telecomindo atau EBTEL mencapai kesepakatan perdamaian dengan kreditur pada persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Proposal perdamaian yang diberikan PT EBTEL disetujui oleh seluruh kreditur, sehingga kesepakatan perdamaian bisa terlaksana.

Perlu diketahui, PT EBTEL ditetapkan berstatus PKPU Sementara usai dikabulkannya gugatan PT Pasifik Mora Tama pada 17 Juli 2024 lalu. Kemudian selama 45 hari sejak penetapan tersebut, Tim Pengurus yakni Hendra Widjaya S.H M.Kn dan Yosia Augusta S.H, M.Kn melakukan proses perdamaian.

15 kreditur yang mendaftarkan tagihan dan telah dicocokkan diantaranya berasal dari PT Pasifik Mora Tama, PT Sinergi Sata Sejahtera, PT Bedduribu Makmur, PT Abisatya Walu Abak, PT Ezra Manunggal Solusi, PT Anugrah Tunggal Mandiri, PT Sinar Mutiara EPC, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, PT Harapan Utama Prima, PT Esa Pratama Mandiri, PT Tekno Infrastruktur Sukses dan PT XL Axiata. Selain juga tagihan dari KPP Pratama Jakarta Matraman, Bakti Kominfo dan Ditjen PPI Kominfo.

“Voting terhadap proposal perdamaian PT EBTEL telah disetujui oleh kreditur, dan telah disahkan perjanjian perdamaian pada sidang hari ini,” ujar Hendra Widjaya saat ditemui setelah sidang, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan NRC Terhadap PT FPO Terkait Resort Mewah Labuan Bajo Lanjut di PN Jaksel

Hendra menyebut tim pengurus selama 45 hari masa PKPU bekerja dengan hati-hati dan transparan untuk memastikan bahwa proses PKPU berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak. Mulai dari pengumuman di surat kabar dan berita negara, pemberitahuan putusan PKPU kepada debitor, undangan rapat kreditor dan rapat permusyawaratan majelis hakim, permintaan dokumen, pengajuan tagihan, menerima tagihan hingga membuat daftar piutang.

“Kami telah melakukan rapat kreditur pertama pada 29 Juli 2024, kemudian rapat verifikasi tagihan pada 15 Agustus 2024 dan voting atas rencana perdamaian pada 22 Agustus 2024 lalu. Setelah melewati seluruh prosesnya, sebagaimana marwah PKPU adalah mendamaikan, jadi kami berhasil mendamaikan pihak EBTEL dengan kreditor,” ungkapnya.

Hendra menyebut dalam proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditor, PT EBTEL berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran tagihan selambat-lambatnya pada tanggal 22 September 2024 mendatang. PT EBTEL juga memastikan bahwa mekanisme pembayaran tagihan yang telah disetujui dalam proposal perdamaian akan dipenuhi sehingga hak-hak kreditur tidak ada yang terabaikan.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang diketuai Bintang AL, S.H, M.H dan hakim anggota Buyung Dwikora, S.H, M.H dan Haryuning Respanti, S.H, M.H dalam putusannya rapat permusyawaratan majelis telah mengesahkan homologasi atas PKPU PT EBTEL setelah proposal perdamaian diterima oleh kreditur. “Mengadili menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian sebagaimana yang disepakati bersama,” pungkas Majelis Hakim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *