Beritakota.id, Jakarta – Dalam sistem perbankan modern, uang yang disimpan masyarakat tidak pernah benar-benar “diam”. Dana tersebut terus bergerak menjadi kredit, mengalir ke berbagai sektor industri, termasuk sektor sumber daya alam seperti tambang, perkebunan sawit, pulp dan kertas, hingga energi fosil.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Jumat (1/5/2026).

Ia mengingatkan, jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, dana masyarakat berpotensi menjadi “bahan bakar” eksploitasi lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial.

“Jika dana publik membiayai sektor yang bermasalah secara lingkungan, maka masyarakat berhak bertanya: apakah uang mereka ikut membiayai kerusakan alam?” ujarnya.

Dari Tabungan Rakyat ke Risiko Lingkungan

Iskandar menggambarkan realitas sederhana: seorang ibu rumah tangga di Sumatera, pegawai negeri di Jawa, hingga nelayan di Maluku Utara menabung di bank tanpa mengetahui ke mana dana tersebut dialirkan.

Mereka memiliki satu kesamaan—kepercayaan bahwa uang mereka aman dan tidak digunakan untuk aktivitas yang merugikan kehidupan mereka sendiri.

Namun, menurut IAW, dalam praktiknya dana tersebut bisa saja mengalir ke perusahaan yang beroperasi di sektor berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Negara Dinilai Mampu Telusuri Aliran Dana

Iskandar menegaskan, negara sebenarnya memiliki instrumen untuk menelusuri aliran keuangan hingga detail, melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan metode audit yang sistematis, aliran dana dapat ditelusuri dari APBD, kontrak proyek, hingga rekening penerima dan bank pengelola.

“Pertanyaannya bukan bisa atau tidak, tetapi mau atau tidak,” tegasnya.

IAW juga mempertanyakan apakah selama ini pernah dilakukan audit tematik yang menghubungkan portofolio kredit bank BUMN dengan dampak sosial dan lingkungan.

Sorotan ke Bank dan Regulator

Selain BPK, IAW juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan.

Menurut Iskandar, transparansi terkait penyaluran kredit ke sektor berisiko tinggi masih minim dan belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Data Pembiayaan Sektor Berisiko

IAW mengungkap sejumlah temuan dari laporan lembaga independen. Iskandar bahkan secara detail menjelaskan bahwa bank-bank besar Indonesia, Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI, termasuk pemberi pembiayaan terbesar di Asia Tenggara untuk sektor yang berisiko terhadap hutan.

Baca juga: Kasus Rp204 Miliar BNI: IAW Soroti Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan dan Lemahnya Pengawasan

Angkanya mencengangkan, sekitar USD30,5 miliar atau setara dengan ratusan triliun rupiah mengalir ke perusahaan sawit, pulp dan kertas, karet, dan kayu sejak Perjanjian Paris pada 2015.

Menurutnya, Bank Mandiri disebut sebagai pemberi dana terbesar kedua untuk sektor ini di Indonesia, dengan total nilai mencapai miliaran dolar AS. BRI, BNI, dan BTN juga tercatat masuk dalam daftar.

“Bank Mandiri tercatat memiliki portofolio pembiayaan ke sektor batubara mencapai sekitar Rp66,9 triliun. BRI menyusul dengan sekitar Rp23,4 triliun. BNI juga masuk dalam daftar pemberi pembiayaan untuk sektor ini,” jelasnya.

Dampak Nyata di Masyarakat

Menurut Iskandar, dampak dari pembiayaan tersebut tidak berhenti di neraca keuangan, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mulai dari deforestasi yang memicu banjir, pencemaran air akibat aktivitas tambang, hingga polusi udara yang meningkatkan kasus penyakit pernapasan.

“Keuntungan dinikmati korporasi, tetapi dampaknya ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Kritik terhadap Implementasi Regulasi

Padahal, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi, mulai dari undang-undang lingkungan hingga aturan keuangan berkelanjutan.

Namun, IAW menilai implementasi di lapangan masih lemah.

Bank dinilai masih fokus pada aspek finansial seperti agunan dan arus kas, sementara risiko ekologis dan sosial belum menjadi prioritas utama dalam penyaluran kredit.

Rekomendasi IAW

IAW mendorong sejumlah langkah konkret:

  • Audit tematik oleh BPK terhadap portofolio kredit bank BUMN
  • Penegakan aturan keuangan berkelanjutan oleh OJK
  • Transparansi daftar debitur sektor sumber daya alam
  • Peningkatan pengawasan transaksi mencurigakan oleh PPATK
  • Pengawasan DPR terhadap sektor perbankan

Selain itu, masyarakat juga didorong menjadi nasabah yang lebih kritis terhadap penggunaan dana yang mereka simpan di bank.

IAW menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi menyangkut akuntabilitas sistem keuangan nasional.

“Uang rakyat seharusnya tidak menjadi bagian dari siklus kerusakan. Transparansi dan pengawasan adalah kunci untuk memastikan hal itu tidak terjadi,” tutup Iskandar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *