Beritakota.id Brebes – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Nugroho Tanjung, SH, MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif kepada tersangka DA (18 tahun), seorang pelajar kelas XII SMK, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penyerahan dokumen dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejari Brebes, Balai Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada Jumat (09/05/2025), disaksikan oleh Penyidik Polres Brebes, tokoh agama, tokoh masyarakat, Guru dan orang tua tersangka.
Diketahui, DA, warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Brebes pada 16 Februari 2025 setelah kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DA awalnya mencoba narkotika tersebut karena ajakan teman. Setelah merasakan efeknya, ia membeli 2 gram (2R) senilai Rp200.000 dan mengolahnya menjadi beberapa lintingan.
Sebagian dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dibawa ke tempat nongkrong untuk dipakai bersama teman-temannya. Saat digerebek, polisi menyita 5 linting rokok tembakau sintetis dan 1 plastik klip berisi narkotika sejenis.
Dalam proses penyidikan, telah dilakukan Asesment terpadu yang menyimpulkan bahwa DA adalah penyalahgunaan kategori ringan dengan indikasi, pelajar tanpa keterlibatan jaringan narkotika, barang bukti yang diamankan (0,5 gram) tidak melebihi dosis pemakaian harian, pengguna terakhir (bukan pengedar).
Nugroho Tanjung, menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021, Kejari Brebes mengajukan penyelesaian melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Proposal ini disetujui setelah melalui ekspos bersama Direktorat B Jampidum Kejaksaan RI dan Kejati Jawa Tengah.
“Kami berharap pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan masyarakat,” tegas Nugroho Tanjung.
DA diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden selama 1 bulan.
“Namun, Kejari Brebes memberikan dispensasi agar DA dapat mengikuti ujian akhir susulan terlebih dahulu, guna memastikan kelangsungan pendidikannya,” ucap Nugroho.
Nugroho, menegaskan, “Perubahan paradigma penanganan penyalahguna narkotika sebagai korban (bukan pelaku kejahatan) harus diutamakan. Rehabilitasi adalah solusi yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, pemulihan, dan ultimum remedium.” jelasnya.
Sementara itu, Waskinah (40), ibu kandung DA, menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki riwayat masalah perilaku baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
Ia berharap proses rehabilitasi yang dijalani DA dapat berhasil memulihkan keadaannya, sehingga kelak mampu kembali menjadi bagian positif bagi keluarga.