Beritakota.id, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan suap yang berkaitan dengan Sugar Group Companies. Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi itu menyoroti sejumlah perkara yang menurut mereka berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menyatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi apabila terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KOSMAK menilai penanganan dugaan suap terkait perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation yang diduga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Sugeng, meski perkara tersebut dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga kini pihak-pihak yang disebut sebagai penerima maupun pemberi suap belum diproses sebagaimana yang diharapkan organisasinya.

Dalam pernyataannya, KOSMAK juga menyampaikan dugaan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut merupakan pandangan KOSMAK dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KOSMAK mengutip pengakuan Zarof Ricar dalam proses penyidikan dan persidangan terkait penerimaan uang yang disebut berasal dari Sugar Group Companies. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Resmi Kortastipidkor Polri

Selain itu, KOSMAK mempertanyakan tidak dimasukkannya barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Zarof Ricar ke dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut mereka, perangkat elektronik tersebut diduga menyimpan informasi yang relevan dengan perkara.

Berdasarkan penelusuran terhadap putusan perkara perdata antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation, KOSMAK juga menyoroti komposisi majelis hakim pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang pernah menangani perkara tersebut.

Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menyatakan organisasinya menduga terdapat keterkaitan antara penanganan perkara dugaan suap Sugar Group dengan sejumlah perkara lain yang tengah menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut merupakan pendapat KOSMAK dan belum dibuktikan dalam proses peradilan.

Selain meminta KPK mengambil alih perkara, KOSMAK juga mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka laporkan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar.

Dalam kesempatan yang sama, KOSMAK menyampaikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri atas penanganan sejumlah perkara yang menurut organisasi tersebut sedang berjalan. KOSMAK berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *