Beritakota.id, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” ujar Totok dalam rapat tersebut.
Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Penyidikan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Jampidsus yang Mundur
Polri menyatakan penyidikan menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya dugaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengunduran Diri Diterima Jaksa Agung
Penetapan status tersangka terhadap Febrie terjadi hanya beberapa jam setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas dan objektivitas proses penegakan hukum.
Saat masih menjabat Jampidsus, Febrie sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya tetap fokus menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, kurang dari satu hari setelah pernyataan tersebut, pengunduran dirinya resmi diterima dan kini Polri mengumumkan status hukumnya sebagai tersangka.
Penyidikan Terus Berjalan
Hingga kini, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada FA. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah juga menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

