Beritakota.id, Mataram – Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Melalui kuasa hukumnya, Didik menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang sah.
Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, menyatakan kliennya tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan pihak yang disebut sebagai bandar narkoba tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Didik menerima dana hasil peredaran narkotika.
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Farizal dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Farizal menjelaskan, tuduhan aliran dana dari bandar narkoba sebelumnya dikaitkan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,8 miliar, yang disebut diterima secara bertahap, yakni Rp1 miliar dan kemudian Rp1,8 miliar.
Namun, menurut Farizal, dana tersebut bukan berasal dari aktivitas peredaran narkoba. Ia menyebut sumber dana tersebut berkaitan dengan persoalan administratif yang terjadi saat AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Baca juga: Lapas Brebes Gandeng TNI-Polri-BNN, Ikrar Bersih Narkoba Dirangkai Razia dan Tes Urine
Selain membantah tuduhan penerimaan dana, pihak kuasa hukum juga menepis dugaan keterlibatan Didik terhadap sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang dimaksud antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Farizal menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan maupun kepemilikan terhadap barang bukti tersebut.
Saat ini Didik menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya perlakuan istimewa selama masa penahanan, Farizal membantah kabar tersebut.
Menurutnya, penempatan Didik di Rutan Batalyon C Brimob dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatannya. Sebab, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Didik diketahui pernah menangani dan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang melibatkan berbagai pelaku tindak pidana.
“Melihat latar belakang klien kami sebagai mantan Kapolres Bima Kota yang pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga dilakukan langkah-langkah untuk menjaga keselamatannya,” ujar Farizal.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Penetapan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang menjerat Didik merupakan hasil pengembangan dari penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang diduga berasal dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang kemudian turut diamankan aparat. (***)

