Maskapai Diultimatum untuk Tidak Naikkan Tarif Tiket Diluar Ketentuan

Beritakota.id, Jakarta – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengultimatum maskapai yang menaikkan tarif tiket penerbangan. Sempat beredar kabar tiket pesawat kian mahal saat momentum mudik Lebaran 2022.

“Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

Aturan tarif penerbangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan TBB ditentukan oleh 35% dari batas atas serta masing-masing kelompok pelayanannya. “Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi,” ujar Novie.

Novie menekankan, Ditjen Hubda terus mengawasi harga tiket pesawat yang dijual maskapai. Dia memastikan belum ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” ujar Novie.

Menurut Novie, munculnya kabar tiket mahal dipastikan merupakan penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis. Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia, maka sistem online travel agent (OTA) akan mencari ketersediaan penerbangan sesuai pencarian konsumen.

“Jika transit, maka akan jauh lebih mahal dari pada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *