Beritakota.id, Jakarta – Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun untuk pagu indikatif tahun 2025.
Menurut Plt. Wakil OIKN Raja Juli Antoni, permintaan tambahan anggaran tahun depan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
“Kami mencatat beberapa kebutuhan anggaran yang belum teralokasikan dalam pagu indikatif 2025 dengan total Rp29,8 triliun,” kata Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: BNN Usulkan Tambahan Anggaran Rp 608 Miliar di Tahun 2025
Berdasarkan bahan paparannya, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk membiayai tiga hal. Pertama, pengelolaan gedung-gedung yang diserahkan dari Kementerian PUPR ke OIKN.
Kedua, pembangunan infrastruktur lanjutan untuk program pembangunan IKN 2025. Ketiga, penyediaan teknologi kota pintar.
Lebih lanjut, pagu anggaran indikatif 2025 OIKN diajukan sebesar Rp505,53 miliar. Angka ini lebih rendah dari pagu indikatif 2024 yang sebesar Rp543,36 miliar.
“Untuk 2025, pagu indikatif turun menjadi Rp505,53 miliar dengan rincian Rp368,44 miliar untuk dukungan manajemen dan Rp137,09 miliar untuk pengembangan kawasan strategis,” ucap Antoni.
Terkait pagu 2024, Antoni menyebut dari Rp543,36 miliar, realisasi anggaran yang telah digunakan baru mencapai Rp177,6 miliar per 8 Juni 2024.
“Atau 32,69 persen dan kami menargetkan capaian serapan OIKN sampai akhir Juni sebesar 45 persen,” katanya.Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Artinya, kemungkinan tarif cukai rokok akan naik ini akan menyebabkan harga rokok pada 2025 semakin mahal.
Baca Juga: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Otorita IKN, Meski Gajinya Ratusan Juta
“Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dikutip Selasa (11/6/2024).
Hanya saja, dia mengatakan, besaran kenaikan tarif itu masih dibahas. Besaran penyesuaiannya, kata dia, akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025.
“Nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” kata dia.
Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu
Respon (2)